Jelang Nataru, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Lamongan
LAMONGAN, FaktualNews.co – Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kepolisian Polres Lamongan, mendatangi tokoh agama yang ada di Lamongan.
Hal tersebut dilakukan anggota Binmas (Binaan Masyarakat) Polres Lamongan dalam melaksanakan Inmendagri no 66 tahun 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 pada perayaan Natal 2021 dan tahun Baru 2022.
“Hari ini kami mendatangi empat tokoh agama. Ya sosialisasi sambil silaturahmi mas.” kata Iptu Turkan Badri, Kasat Binmas Polres Lamongan. Kamis (16/12/2021).
Kepada umat Kristiani dihimbau saat merayakan Natal agar pelaksanaan ibadah Misa Natal di gereja-gereja dilaksanakan secara hybrid atau kombinasi metode daring atau online.
“Hal ini semata-mata untuk menghindari kerumunan masa dalam jumlah besar,”ujar Iptu Turkan.
Kepada warga Lamongan, Iptu Turkan Badri mengimbau untuk selalu mentaati protokol kesehatan dan tidak mengadakan kegitan yang sifatnya pengumpulan orang dalam jumlah banyak.
“Saat merayakan malam tahun baru, warga masyarakat sebaiknya di rumah saja bersama keluarga dan tidak mengadakan pawai atau arak-arakan yg nantinya akan timbul kerumunan dan kerawanan,”jelas Iptu Turkan Badri.
Sementara itu, jika ada yang melarang maka pihak Polres Lamongan akan menindak sesuai aturan tersebut.
“Jika ada yang melanggarnya, maka akan dijerat undang-undang karantina kesehatan,”ungkas Iptu Turkan.