FaktualNews.co

Kasus Oknum Ustad Cabuli Empat Santriwati di Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Hukum     Dibaca : 1164 kali Penulis:
Kasus Oknum Ustad Cabuli Empat Santriwati di Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan 
FaktualNews.co/Lutfi//
Achmad Muhlish (52) tersangka kasus pencabulan digiring ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/12/2021). 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi melakukan  pelimpahan tahap II berkas tersangka dan barang bukti kasus seorang ustad mencabuli santriwatinya di Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/12/2021).

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan Achmad Muhlish (52), di rumah tahfidz Darrul Muttaqin yang berada di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, penyerahan ini menindak lanjuti surat yang menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah lengkap atau P21 pada 13 Desember 2021 lalu.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka atas nama Mushlis. Untuk hari ini jaksa penuntut umum melakukan penahan sampai 20 hari kedepan yang kami titipkan di Polres Mojokerto,” Ivan Yoko.

Tersangka Muhlish ini melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap empat santriwatinya yang masih di bawah umur. Salah satunya santri berusia 14 tahun tersebut asal Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Ia melancarkan aksinya di salah satu kamar asrama santri putri yang tidak ditempati di ponpes tersebut sejak tahun 2018.

Menurut Ivan, dari hasil penyidikan sementara belum ditemukan fakta baru.

“Belum ditemukan fakta di perkara ini. Korban lebih dari satu, berjumlah empat anak,” tukasnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan 82  ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kenapa ayat 3, karena dilakukan oleh pembimbing atau tenaga pendidik. Sesuai undang-udang itu, hukuman ditambah sepertiga,” jelas Ivan.

Meski korban lebih dari satu, pihaknya tidak menerapkan pasal hukuman kebiri kimia. Perihal korban disetubui atau diperkosa pihaknya pun belum bisa menjelaskan, karena melihat fakta dipersidangan dan pemeriksaan lebih lanjut yang dilukan secara tertutup.

“Nanti pemeriksaanya kita lakukan secara tertutup. Masalah kebiri kimia nanti kita lihat fakta dipersidangan. Untuk sementara korban tidak semua dilakukan persetubuhan. Hanya satu (yang disetubuhi),” ungkapnya.

Untuk memenuhi hukuman kebiri, tanbah Ivan, korban yang dilakukan persetubuhan harus lebih dari satu. “Harus lebih dari satu,” imbuhnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin