FaktualNews.co

Oknum DPRD Jombang Tersandung Korupsi DD, Ketua Dewan: Wewenang Penegak Hukum!

Hukum     Dibaca : 745 kali Penulis:
Oknum DPRD Jombang Tersandung Korupsi DD, Ketua Dewan: Wewenang Penegak Hukum!
FaktualNews.co/diana kusuma negara
Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi.

JOMBANG, Faktualnews.co – Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi menyatakan tidak punya wewenang untuk mencampuri kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2015 yang menjerat oknum DPRD Jombang, Naim.

Sebab, kasus tersebut telah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani.

Korupsi itu sendiri diduga terjadi saat oknum dewan tersebut masih menjadi Kepala Desa Tampingojo, Kecamatan Tembelang, tahun 2015.

Menurut Mas’ud Zuremi, kasus yang menyeret anggota dari Komisi A DPRD Jombang tersebut tidak ada kaitannya dengan lembaga wakil rakyat yang dipimpinnya.

“Itu sudah menjadi ranah APH, jadi lembaga legislatif sudah tidak berwenang sama sekali,” kata politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Kamis (16/12/2021).

Kasus yang menyeret salah satu anggota Dewan tersebut, terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang saat itu, sehingga menurut Mas’ud telah lepas dari jabatan yang saat ini melekat.

“Ketika ada hal semacam itu, di kewenangan DPR tidak ada sama sekali. Kemudian hal-hal semacam ini adalah wewenang penuh dari partai atau fraksinya masing-masing,” katanya.

Begitupun dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jombang tidak lagi mempunyai wewenang untuk terlibat dalam persoalan tersebut, karena telah berproses pada hukum.

“BK pun belum bisa memanggil atau apapun, karena sudah masuk ranah hukum. Baru kalau ada laporan dari partai atau masyarakat terkait hal-hal kode etik DPRD, baru itu bagian dari BK, silakan APH sesuai dengan tugasnya masing-masing, apalagi ini masalah korupsi,” tandas Mas’ud memungkasi.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi DD Tampingmojo terlacak saat pembangunan rabat beton di tahun 2015, yang berdasarkan pemeriksaan terdapat kerugian negara Rp 50 juta dari total anggaran Rp 115 juta.

Naim yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa tidak dapat mempertanggungjawabkan secara konkret. Maka dirinya harus diproses secara hukum dimulai sejak tahun 2019, dan kini kasus dilanjutkan kembali.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah