FaktualNews.co

Tersangka Kasus Korupsi Dana PNPM di Mojokerto Kembalikan Uang Negara ke Kejari

Kriminal     Dibaca : 885 kali Penulis:
Tersangka Kasus Korupsi Dana PNPM di Mojokerto Kembalikan Uang Negara ke Kejari
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Kejari Kabupaten Mojokerto menerima uang pengembalian senilai Rp 261.428.400 dari tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM MP Kecamatan Jatirejo, Maretik Dwi Lestari.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Maretik Dwi Lestari (31), Tersangka kasus dugaan korupsi dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM MP) tahun anggaran 2018-2019, mengembalikan uang yang dikorupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 464.985.400. Namun, Kejari Kabupaten Mojokerto menerima total uang pengembalian sebesar Rp 261.428.400.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksosno mengatakan, pengembalian uang tersebut diserahkan oleh perwakilan unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Jatirejo.

“Kerugian negara mencapai Rp 464.985.400. Sehubungan dengan pengembalian kerugian negara pada hari ini, maka sisa yang belum dikembalikan Rp 203.503.000,” katanya saat konferensi pers, Kamis (16/12/2022).

Namun, Gaos enggan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut.

“Kasus dugaan korupsi perkara atas nama Maretik nanti bersama-sama kita nantikan kelanjutannya hingga di persidangan. Nanti spesifik lebih lanjut akan ada rilis ya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumya, Tersangka Maretik ditahan Kejari Kabupaten Mojokerto di Lapas Kelas II B pada 2 Desember 2021 usai ditetapkan sebagai tersangka.

Perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer itu tersandung kasus tersebut saat menjabat kasir atau bendahara di PNPM MP Kecamatan Jatirejo pada tahun 2018-2019. Ia diberi kewenangan menerima pembayaran angsuran dari 15 kelompok peserta program simpan-pinjam khusus perempuan (SPKP) dan usaha ekonomi produktif (UEP).

Kucuran dana program PNPM MP yang diterima setiap kelompok peserta untuk SPKP dan UEP pada 2018 dan 2019 bervariasi. Minimal Rp 2,9 juta, maksimal Rp 36 juta per kelompok. Dana tersebut bersumber dari APBN yang dihibahkan ke Pemkab Mojokerto.

Namun, uang setoran (angsuran) dari kelompok peminjam tidak di masukkan kas PNPM Jatirejo. Uang itu ia gunakan sendiri untuk keperluan pribadi.

Korupsi yang dilakukan Maretik akhirnya terbongkar setelah diselidiki Kejari Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan hasil audit Inspektorat pada Juli 2021, perempuan asal Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo itu mengorupsi dana PNPM MP Rp 464.985.400. Tersangka sempat mengembalikan kerugian negara Rp 172.503.000.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid