SURABAYA, FaktualNews.co – Pemkot Surabaya langsung merespons informasi penangkapan anggota Satpol PP berinisial RDH oleh polisi dengan memberikan sanksi tegas karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan, Pemkot, melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP tersebut.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan, dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020,” kata Febriadhitya di kantornya, Jum’at (17/12/2021).
Ia menjelaskan, bahwa ketika ada Aparatur Sipil Negera (ASN) berurusan dengan hukum dan ditahan, maka oknum tersebut dipastikan akan diberhentikan sementara.
Sanksi sementara ini diberikan sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkracht. “Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan, bahwa selama ini Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi kepada setiap ASN yang diketahui berurusan dengan hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba.
“Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap anggota Satpol PP Surabaya yang berdinas di Kecamatan Wonokromo karena mengkonsumsi sabu-sabu. Tersangka yang diamankan di rumahnya di Jalan Ketintang Baru tersebut berinisial RDH (49).