JOMBANG, FaktualNews.co – Fauzi alias Mbah Ji (32) seorang mekanik motor di Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan Polsek setempat akibat kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.
Diungkapkan Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas bahwa penangkapan dilakukan di rumah tersangka setelah petugas mendapatkan informasi tentang tindakan tersangka.
“Jajaran kami berhasil mengamankan satu orang tersangka pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya yang diketahui memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ungkap Yogas pada Jumat (17/12/2021).
Setelah melakukan pengamanan kepada tersangka, pihak Polsek Mojowarno membawanya beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut ke Mapolsek.
“Setelah itu dia kita bawa beserta alat buktinya yakni 4 klip plastik berisi sabu dan sisa sabu dengan berat variatif terberat adalah 0.88 gram, satu set alat hisap sabu, korek api, dan juga handphone , dibawa ke Mapolsek,” jelasnya.
“Yang bersangkutan diduga dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, nenguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Yogas.
Polisi kini akan terus berusaha mengungkap peredaran narkotika, guna terciptanya kantibmas dan menekan penyalahgunaan obat terlarang.
“Komitmen kami adalah akan berusaha mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika yang ada sehingga tujuan bebas narkoba di wilayah hukum saya dapat tercapai,” imbuh Yogas memungkasi.