FaktualNews.co

Kejari Sidoarjo Eksekusi Terpidana Perkara Pemalsuan Akta Jual Lahan 20 Hektar

Kriminal     Dibaca : 1375 kali Penulis:
Kejari Sidoarjo Eksekusi Terpidana Perkara Pemalsuan Akta Jual Lahan 20 Hektar
FaktualNews/Nanang Ichwan/
Foto : Terpidana Reny Susetyo Wardhani, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo (kerudung putih) ketika di Kejari Sidoarjo hendak dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Renny Susetyo Wardhani, terpidana perkara pemalsuan akta otentik atas objek lahan 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo akhirnya dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo.

“Tadi jam dua siang (14.00 WIB) terpidana kami eksekusi ke Lapas Klas II Sidoarjo,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Jum’at (17/12/2021).

Gatot menjelaskan, terpidana Renny dieksekusi berdasarkan salinan putusan Mahlamah Agung (MA) yang sudah incrach. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada Renny.

Dirut PT Dian Fortuna Erisindo (DFE) itu terbukti melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat authentik.

“Atas dasar itulah terpidana kami eksekusi. Tadi, terpidana kooperatif datang ke Kantor Kejari Sidoarjo setelah pihaknya melayangkan surat yang ketiga kalinya kepada terpidana untuk melaksanakan eksekusi,” jelas dia.

Perlu diketahui, selain Renny Susetyo Wardhani yang notabenya Dirut PT Dian Fortuna Erisindo (DFE), perkara pemalsuan akta autentik pada 2007 silam untuk pelepasan hak objek lahan 20 hektar yang dilaporkan Puskopkar Jatim itu juga menyeret empat terdakwa lainnya.

Yaitu Notaris Umi Chalsum, Henry J Gunawan (PT Gala Bumi Perkasa), Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari. Tiga dari empat terdakwa itu divonis bebas oleh majelis hakim PN Sidoarjo.

Hanya terdakwa Dyah Nuswatari divonis terbukti bersalah. Dyah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis bebas para terdakwa tersebut, pihak JPU mengajukan kasasi.

Upaya hukum jaksa membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan PN Sidoarjo atas terdakwa Renny Susetyo Wardhani. Renny akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Sedangkan, perkara terdakwa Henry J Gunawan digugurkan karena telah meninggal dunia. Sementara Umi Chalsum dan Yuli Ekawati tetap divonis bebas oleh Mahkamah Agung.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid