Hukum

Pasca Gugatan Tersangka Cabul Santriwati Jombang Ditolak Hakim PN Surabaya, MSA Ditahan?

SURABAYA, FaktualNews.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menolak gugatan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bekhi, tersangka dugaan pencabulan santriwati pondok pesantren di Jombang.

MSA menggugat Kapolda Jatim dan Kejati Jatim atas penetapan tersangka yang dianggapnya cacat hukum. Dengan penolakan ini, penetapan MSA sebagai tersangka dugaan cabul pun tetap sah dimata hukum.

Lalu apakah penyidik kepolisian akan menahan MSA pasca putusan praperadilan ini ?

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Hendra Eko Triyulianto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara tersangka MSA yang dikembalikan oleh Kejati Jatim.

“Pasca putusan sidang, kita akan melengkapi sesuai petunjuk jaksa. Kan ada P19-nya, akan kita lengkapi,” ucap Hendra kepada media ini, Jumat (17/12/2021).

Mengenai adanya desakan berbagai pihak agar tersangka ditahan. Hendra mengatakan jika keputusan penahanan tergantung kebijakan penyidik kepolisian.

“Kalau untuk itu kita menunggu petunjuk pimpinan. Karena kalau untuk penahanan, itu tergantung kebijakan penyidik,” lanjutnya.

Namun ia menambahkan, alasan penyidik kepolisian selama ini tidak menahan Mas Bekhi lantaran dianggap kooperatif. Tersangka dikatakannya selalu memenuhi panggilan penyidik ketika dimintai keterangan selama proses penyidikan.

“Untuk sementara kooperatif dia. Dia hadir saat pemeriksaan,” katanya.

Seperti diketahui, Martin Ginting, hakim tunggal dalam sidang praperadilan perkara dugaan cabul di PN Surabaya memutuskan menolak gugatan yang dimohonkan MSA kepada Kapolda Jatim dan Kejati Jatim, Kamis (17/12/2021).

Dalam sidang itu, MSA menggugat atas penetapannya sebagai tersangka dalam tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul sebagaimana Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP sebagaimana laporan polisi nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/Jatim.Res.Jbg tertanggal 29 Oktober 2019.