SURABAYA, FaktualNews.co – Sudah tujuh kali berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bekhi yang diajukan penyidik kepolisian ditolak oleh Kejati Jatim.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Hendro Eka Triyulianto pun mempertanyakan sikap kejaksaan. Ia lalu membandingkan dengan kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum lain.
“Kasus cabul lagi ramai-ramainya, tapi kenapa di Jawa Timur saja. Di Jabar (kasus Herry Wirawan) ini kok cepat P21-nya. Ini sampai tujuh kali (ditolak),” ujar Hendro, Jumat (17/12/2021).
Menurut Hendro, penyidik kepolisian telah bekerja keras melengkapi berkas perkara agar kasus yang dilaporkan sejak dua tahun lalu oleh korban segera disidangkan. Namun dikatakannya, usaha itu seakan-akan gagal setelah kejaksaan berkali-kali mengembalikan berkas perkara karena dinilai kurang lengkap.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar masyarakat atau pihak yang menaruh perhatian dengan kasus tersebut menanyakan kepada jaksa alasan ditolaknya berkas perkara yang diajukan polisi.
“Aliansi-aliansi perempuan itu tanya ke jaksa. Kenapa sih, kasus di Jawa Barat kok cepat P21-nya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman ketika dihubungi untuk dikonfirmasi mengenai hal ini masih belum menanggapinya.