LUMAJANG, FaktualNews.co – Gunung Semeru di Lumajang masih terus mengeluarkan awan panas guguran (APG) hingga Kamis (16/12/2021) kemarin.
Karena hal itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq akhirnya memperpanjang masa tanggap darurat mulai dari tanggal 18 Desember 2021 sampai 24 Desember 2021 atau selama 7 hari ke depan.
“Berdasarkan hasil kajian di lapangan berkaitan dengan perkembangan bencana alam erupsi Gunung Semeru masih menunjukkan keadaan yang mengancam yang masih perlu upaya penanganan darurat,” kata Thoriq, Jum’at (17/12/2021).
Pemerintah kabupaten Lumajang melakukan hal tersebut, memperhatikan surat Kepala Bidang Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) nomor 484/GL.5/BGL/2021 tentang kenaikan aktivitas Gunung Semeru Jawa Timur dari level ll (waspada) menjadi level lll (siaga).
“Sebagai pertimbangan di atas sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penaggulangan bencana, maka status tanggap darurat berdasarkan keputusan bupati nomor 188.45/527/427.12/2021 tentang status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru perlu diperpanjang,” ucap Thoriq.
Ketentuan perpanjangan masa darurat erupsi Gunung Semeru ditetapkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq hari ini Jum’at 17 Desember 2021.
“Keputusan ini disampaikan kepada Kepala BNPB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala BPBD Provensi Jawa Timur, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Inspektur Daerah, Kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah,” pungkas Thoriq.