SURABAYA, FaktualNews.co – Kepergok mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Anggota Satpol PP Surabaya berinisial RDH ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Ketintang Baru.
Menurut Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Daniel Marunduri, anggota Satpol PP yang berdinas di Kecamatan Wonokromo tersebut sudah setahun terakhir menggunakan sabu-sabu. “Sejak 2021, saat ini masih kita dalami kasusnya,” kata Daniel, Jumat (17/12/2021).
Sementara dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 0,19 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap, dan 2 korek api.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut, diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu. “Tersangka membeli sabu tersebut dari MC (DPO) di Jalan Kunti,” kata Daniel.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. Ozi