Tempat Hiburan dan Kafe di Kota Mojokerto Dilarang Buka Saat Malam Tahun Baru 2022
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tempat hiburan malam, warung atau cafe di Kota Mojokerto dilarang beroperasi saat malam tahu baru 2022.
Hal tersebut disampaikan Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto usai melaksanakan imbauan di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kota Mojokerto, Kamis (16/12/2021) malam.
“Kita melakukan imbauan agar nanti pada malam tahun baru ada penutupan,” katanya pada wartawan.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) resmi dari Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari untuk penetapannya.
“Kemungkinan penutupan dilakukan pada tanggal 24, 25, 31 Desember 2021. Nanti ada SK Walikota, kita tunggu penetapannya. Kita juga nanti (malam tahun baru) giat lagi operasi saat penutupan,” tandas Fudi.
Sementara, lanjut Fudi, warung atau cafe yang dilarang buka adalah warung yang menyediakan live music. “(Warung) Yang ada live musicnya. Namun lebih jelasnya nunggu SK ya,” ujarnya.
Fudi mewanti-wanti kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam dan warung agar tidak melanggar larangan tersebut. Jika kedapatan melanggar akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Yang jadi atensi semua tempat hiburan malam dan warung-warung. Kalau ketahuan beroperasi akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat melaksanakan imbau di sejumlah tempat hiburan malam, petugas Satpol PP Kota Mojokerto juga melakukan pengecekan penerapan aplikasi peduli lindungi terhadap pengunjung dan pengelola tempat hiburan malam.
“Kita lihat semua sudah pakai aplikasi peduli lindungi dan sesuai prokes (protokol kesehatan),” paparnya.
Selain sejumlah tempat hiburan malam, petugas juga menyasar rumah kos di Jalan Raya Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Namun nihil temuan.
“Kita menyisir rumah Kos di Meri, tidak ada temuan,” pungkasnya.