NGANJUK, FaktualNews.co – Melalui program ‘Wayahe Lapor Kapolres’, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap tiga orang diduga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis double L atau pil Koplo di Kabupaten Nganjuk. Sebanyak 4024 butir pil Koplo, diamankan Tim Rajawali 19.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut diawali dengan adanya laporan dari masyarakat melalui program ‘Wayahe Lapor Kapolres’.
Kemudian timnya melakukan proses penyelidikan hingga ke Desa Nglinggo Kecamatan Gondang. Di wilayah setempat itulah, timnya berhasil menangkap dua orang diduga pengedar pil Koplo.
AKP Pujo mengungkapkan, bahwa dua orang itu diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Gondang.
“Pertama-tama kami menangkap 2 orang yang salah satunya sesuai dengan diskripsi informasi yang telah kami kantongi, inisial ‘DOD’ alamat Gondang Nganjuk bersama ‘HER’ alamat Gondang dan berhasil mengamankan 2.224 butir pil double L, dikemas dalam paket kecil siap edar, dan uang tunai 240 ribu,” ujar AKP Pujo Santoso.
Berdasarkan keterangan tersangka HER, lanjut Pujo, tim mengenali jaringan pengedar pil Koplo itu.
Akhirnya, Tim Rajawali 19 berhasil lagi menangkap seorang berinisial ASP yang beralamat di Kelurahan Tanjunganom saat itu. “Dan dengan barang bukti 2 kantong plastik berisi 1.800 butir dan uang tunai 300 ribu,” ungkapnya.
Supaya dapat mengungkap jaringan lainnya, kini Tim Rajawali 19 terus menggali keterangan lebih lanjut dari terduga itu.
Kepada Poisi, ASP mengaku mendapat pasokan pil Koplo itu dari seseoran yang bernama Kirun yang beralamat di daerah Kabupaten Jombang. Kini, Kirun termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.