FaktualNews.co

Bupati Kediri: Tes Pengisian Perangkat Desa untuk 146 Lowongan Harus Diulang

Birokrasi     Dibaca : 1117 kali Penulis:
Bupati Kediri: Tes Pengisian Perangkat Desa untuk 146 Lowongan Harus Diulang
FaktualNews.co/Moh Muajijin
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat konferensi pers di pendopo

KEDIRI, FaktualNews.co – Setelah dihentikannya tahapan pengangkatan perangkat desa bagi yang melakukan ujian di Basement dan Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) pada 9 Desember 2021 lalu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memerintahkan ujian pada 9 Desember 2021 itu harus diulang.

Hal tersebut diambil, karena diindikasikan ada pelanggaran berupa kesalahan pada sistem penilaian. Adapun peserta ujian waktu itu terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, untuk 146 lowongan jabatan perangkat desa.

Satu pekan setelah dilakukan pemeriksaan mulai dari meminta klarifikasi ke pihak ketiga dan pihak pemerintah desa dalam hal ini tim pengisian perangkat desa, Bupati pun mengeluarkan sikap tegasnya.

“Ujian ulang dan penilaian ulang untuk pengisian perangkat desa yang telah dilaksanakan di Basement dan Convention Hall Simpang Lima Gumul pada 9 Desember 2021 yang lalu harus diulang,” tegas Hanindhito Himawan Pramana, Bupati Kediri saat konferensi pers di Pendopo Panjalu Dia hati, Senin (20/12/2021).

Sementara itu, untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa yang semula tahap ujian direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7 kecamatan, 61 desa dan 114 lowongan jabatan perangkat desa diminta untuk dijadwalkan ulang. Penjadwalan ulang pelaksanaan ujian itu dikembalikan kepada desa.

“Saya memerintahkan kepada penyelenggara dan pelaksana ujian pengisian perangkat desa agar dalam melaksanakan ujian pengisian perangkat desa dilakukan secara transparan,” tambah Mas Dhito (sapaan Bupati Kediri).

Proses pengangkatan perangkat desa, lanjut Mas Dhito, harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang UU desa, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021 dan undang-undang terkait lainnya. Berdasarkan perundang-undangan itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Sampurno menambahkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku kewenangan kaitannya pengangkatan perangkat dan pengisian perangkat desa ini dikembalikan kepada desa. Pun begitu, desa tetap harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga nanti yang menjadwal ulang ini yaitu desa. Karena ini sudah sepenuhnya menjadi kewenangan desa,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan menyampaikan, terkait ujian yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 diakui banyak sekali aduan yang masuk dari masyarakat. Aduan-aduan itu yang bisa ditindaklanjuti yakni yang disertai dengan bukti.

“Dari apa yang sudah kami tindak lanjuti terkait dengan hasilnya, tentu (sebagaimana) keputusan yang tadi disampaikan Mas Dhito terkait dengan adanya penilaian ulang dan ujian ulang,” tandasnya.

Wirawan berharap dengan adanya ujian ulang dan penilaian ulang tersebut diharapkan nanti pelaksanaan ujian pengganti atau ujian ulang atas ujian tanggal 9 Desember 2021 bisa dilaksanakan secara tertib sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(aji)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah