FaktualNews.co

Dua Terdakwa Narkoba Modus Tukar Sandal di Sidoarjo Dituntut 15 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 842 kali Penulis:
Dua Terdakwa Narkoba Modus Tukar Sandal di Sidoarjo Dituntut 15 Tahun Penjara
FaktualNews.co/nanang
M Ridwan Dermawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo ketika memberikan surat tuntutan dua terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisela Simanjutak.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Muksal Mina dan Fauzi, dua terdakwa kasus kurir narkoba seberat 500 gram dengan modus tukar sandal masing-masing dituntut 15 tahun penjara.

Selain hukuman pokok, dua warga asal Provinsi Aceh itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2. Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap M Ridwan Dermawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo ketika membacakan surat tuntutan di ruang sidang Tirta PN Sidoarjo, Senin (20/12/2021).

Dalam surat tuntutan mengungkap, perbuatan Muksal Mina dan Fauzi dilakukan pada 24 Juni 2021 silam. Ketika itu kedua terdakwa tebang dari Bandara Aceh menuju Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo.

“Secara bersamaan, kedua terdakwa terbang menuju Bandara Juanda dengan maskapai yang berbeda,” jelasnya.

Ridwan melanjutkan, terdakwa Fauzi tiba terlebih dahulu di Bandara Juanda dan langsung menununggu di Terminal Purabaya di Bungurasih Sidoarjo. Baru, setelah itu terdakwa Muksal Mina tiba di Bandara Juanda.

Namun, sebelum terdakwa Muksal Mina tiba di Bandara Juanda, tim Direktorat Polda Jatim mendapatkan informasi jika akan ada transaksi narkoba lewat jalur Bandara Juanda.

“Tim Polda Jatim lalu berkordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Bandara sebelum terdakwa Muksal Mina tiba. Setelah tiba, tim gabungan langsung memeriksa intensif dan ditemukan sabu seberat 500 gram,” jelasnya.

Sabu sebesar setengah kilo disimpan terdakwa di sepasang sandal yang digunakannya dan sudah dimodifikasi tersebut. Setelah ditemukan barang bukti, terdakwa mengaku akan bertemu dengan terdakwa Fauzi yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo.

“Dari fakta persidangan, terdakwa Muksal Mina dan terdakwa Fauzi akan menukar sandal tersebut dan akan dibawa menuju Lombok, NTB lewat jalur darat. Terdakwa Fauzi juga memberikan upah sebesar Rp 7 juta kepada terdakwa Muksal Mina,” jelasnya.

Meski demikian, terdakwa akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut pada sidang pekan dekan. “Silahkan memberikan pembelaan pada sidang minggu depan,” ucap Dameria Frisela Simanjutak, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo kepada kedua terdakwa.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah