SURABAYA, FaktualNews.co – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni menegaskan, mutasi pejabat adalah hak prerogratif wali kota dan wakil wali kota. Tidak satu pun orang, atau lembaga mana pun, termasuk jajaran legislatif berhak ikut campur.
Penegasan legislator asal Partai Golkar ini, menyusul adanya desakan dari berbagai kalangan, termasuk pengamat yang mengusulkan mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Surabaya kepada Wali Kota Eri Cahyadi.
“Kami di Komisi A DPRD Surabaya tidak pernah diajak komunikasi soal mutasi dan kami juga membatasi diri untuk urusan mutasi ini, kami sangat menghormati apa yang menjadi keputusan wali kota,” ujar Toni, Senin (20/12/2021).
Karena menurut Toni – sapaan akrab Arif Fathoni, penunjukan pejabat di lingkungan Pemkot oleh wali kota dan wakil wali kota merupakan mandat rakyat. Sehingga harus dihormatin oleh semua pihak.
Sementara yang bisa dilakukan DPRD Surabaya adalah pasca dilakukan sumpah dan pelantikan jabatan. Apakah para pejabat baru itu bisa melaksanakan tugas dan mampu menciptakan inovasi atau tidak. Sebab, apa yang mereka lakukan akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Legislator sekaligus ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini justru mengapresiasi langkah Eri Cahyadi yang telah melibatkan tim independen untuk menggelar asesmen bagi pejabat di Pemkot.
Asesmen, masih kata Toni, adalah cara ilmiah untuk mengetahui kompetensi seseorang. Sehingga bisa diketahui the right man in the right place atau menempatkan orang sesuai keahliannya.
“Asesmen ini bisa meminimalisir adanya isu like and dislike atau dekat atau tidak dekat dalam memilih pejabat yang ditunjuk. Sebab, setiap ada mutasi rasa kekecewaan puas atau tidak puas pasti akan muncul,” katanya.
“Isu like and dislike atau dekat atau tidak dekat, pasti akan dimunculkan orang yang merasa kecewa karena tidak ditunjuk menjabat pejabat,” tandasnya.