FaktualNews.co

Langgar Prokes dan Melawan Petugas, Praktisi Hukum: Blue Fish Harus Disanksi!

Kriminal     Dibaca : 1106 kali Penulis:
Langgar Prokes dan Melawan Petugas, Praktisi Hukum: Blue Fish Harus Disanksi!
FaktualNews.co/Ozi
Praktisi hukum asal Surabaya, Zulkarnaen Akhmad Kurniawan tegaskan, Blue Fish melanggar aturan terkait prokes dan melawan petugas, harus disanksi

SURABAYA, FaktualNews.co – Aksi perlawanan pengunjung dan pengelola Kafe Rasa Sayang Blue Fish di Tegalsari terhadap Badan Penanggulangan Bencana (BPD) Linmas Surabaya terkait penertiban protokol kesehatan (Prokes), masih menjadi perhatian publik.

Bahkan, praktisi hukum asal Surabaya Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, turut angkat bicara dengan memberikan tanggapan dari kaca mata hukum.

Menurut Zulkarnaen, peristiwa di Blue Fish – salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya – pada 13 Desember 2021 lalu merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Prokes, dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Blue Fish harus diberikan sanksi berupa administratif hingga pencabutan izin sesuai yang diterapkan pada Perwali tersebut,” terang advokat dari Kantor Hukum Justitia Loka, Advokat & Konsultan Hukum tersebut, Senin (20/21/21).

Mestinya, Zulkarnaen menandaskan, Blue Fish mentaati peraturan perundang-undangan dan hukum positif yang berlaku di negara ini. Jika tidak, berlaku Pasal 212 KUHP yang mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Sementara dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Bisa dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta,” tegasnya.

Sehingga, menurut Zulkarnaen, penertiban yang dilakukan BPD Linmas Surabaya sudah tepat, yakni dengan penyegelan Blue Fish dan harus diproses siapa-siapa saja yang menghalangi. Termasuk pengelola RHU juga harus diberikan sanksi karena melawan hukum.

“Artinya, seseorang (pengelola) yang bertanggung jawab secara perdata atas kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain yang menjadi tanggungannya sesuai Pasal 1367 KUHP,” tandasnya.

Seperti diketahui, saat melakukan penertiban Blue Fish terkait Prokes pada 13 Desember lalu, salah satu anggota Linmas dipukul salah satu pengunjung kafe berinisial FJ, warga Sidoarjo hingga akhirnya diamankan anggota Polsek Tegalsari.

“Jadi pelaku ini hendak keluar dari kafe kemudian dihalangi anggota Satpol PP dan Linmas, karena dalam pengaruh miras, pelaku memukul anggota Linmas,” terang kapolsek Tegalsari, AKP Dwi Nugroho waktu itu. Ozi

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Andrian