JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jombang telah melaksanakan pencairan upah pekerja untuk kegiatan bantuan sosial RTHL Tahun Anggaran 2021 (PAPBD).
Dalam pembayaran upah pekerja peningkatan RTLH maupun bantuan korban bencana dilaksanakan bersama-sama dengan pihak kecamatan, pihak desa, penerima bantuan dan Bank Jatim dan Dinas Perkim.
Pembayaran upah dari rekening Bank Jatim langsung diserahterimakan penerima bantuan untuk dibayarkan kepada pekerja yang melaksanakan rehab/perbaikan peningkatan RTLH dan korban bencana.
Besaran upah sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan dan maksimal sebesar 15% dari nilai bantuan.
Untuk penerima bantuan akibat bencana yang ada di Kecamatan Bareng, masing-masing penerima bantuan nilainya bervariasi sesuai dengan tingkat kerusakan.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jombang, Heru Widjayanto menyampaikan pembayaran upah pekerja untuk peningkatan kualitas RTLH Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, sebanyak 5 penerima bantuan/unit rumah masing-masing sebesar Rp. 2.500.000. Sehingga total upah yang dibayarkan sebesar Rp. 12.500.000.
Sedangkan untuk upah pekerja penanganan rumah dampak bencana yang ada di Kecamatan Bareng dibagi dalam 3 desa dengan total pembayaran upah sebesar Rp. 28.250.000 terbagi dalam:
Heru Widjayanto menyampaikan mudah-mudahan program Bupati Jombang, dalam hal ini peningkatan RTLH maupun penanganan rumah dampak bencana bisa membantu meringankan beban warga dan bisa meningkatkan kualitas rumah lebih yang sehat dan lebih baik.