SURABAYA, FaktualNews.co – Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membeberkan alasan pihaknya berkali-kali menolak berkas perkara dugaan cabul yang dilimpahkan Polda Jatim dengan tersangka Mochamad Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bekhi.
Menurut Fathur, berkas perkara itu dikembalikan lantaran penyidik kepolisian belum juga bisa memenuhi petunjuk P19 jaksa.
“Pada prinsipnya sesuai ketentuan, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P19. Bahwa sampai dengan saat ini, petunjuk sebagaimana P19 belum bisa dipenuhi oleh penyidik,” kata Fathur, Selasa (21/12/2021).
Seperti apa petunjuk yang diminta jaksa agar penyidik kepolisian memenuhinya? Fathur menolak memberitahukan. Sebab, hal itu bukan konsumsi publik. Apàbila disampaikan secara terbuka dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyidikan polisi.
“Misalnya kita minta CCTV yang begini, misalnya. Lalu informasi ini saya sampaikan terbuka, takutnya akan dihilangkan oleh pihak lain,” lanjutnya.
Oleh karena itu, bila masyarakat tetap mendesak jaksa supaya menyampaikan secara terbuka petunjuk P19 kasus dugaan cabul di Jombang supaya menanyakan ke penyidik kepolisian karena proses hukum sedang berada di tangan polisi.
Lebih lanjut Fathur menyampaikan bahwa kasus dugaan cabul dengan tersangka MSA Jombang terjadi beberapa tahun silam. Sehingga menurutnya kemungkinan hal itu pula menjadi penyebab kasus yang sempat menyita perhatian publik ini banyak menemui kendala dalam berproses hukum.
Namun ia yakin penyidik kepolisian bisa menuntaskan penyusunan berkas perkara dan memenuhi petunjuk jaksa sehingga segera dinyatakan lengkap alias P21.
“Saya yakin itu, penyidik Polda Jatim kan penyidik yang profesional,” singkat dia.
Diketahui, sudah tujuh kali berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Mas Bekhi yang diajukan penyidik kepolisian ditolak oleh Kejati Jatim. Keputusan ini lalu dipertanyakan penyidik dengan membandingkan pada kasus serupa yang terjadi di wilayah lain namun cepat di P21 kan kejaksaan.