Kriminal

Pria di Jombang Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba

JOMBANG, FaktualNews.co – Wahyu Bagus (23), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ditangkap petugas Polsek Jombang Kota setelah diduga akan mengedarkan narkoba berupa pil jenis Y.

Wahyu alias Sutikno diduga akan bertransaksi pil jenis Y di Jalan Pramuka, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Usahanya gagal setelah polisi membekuknya, Senin (20/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Penangkapan kita lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, sehingga kami menyergap wahyu dengan didapati pil jenis Y yang dilarang oleh hukum,” tutur Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setyobudi, Selasa (21/12/2021).

Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti puluhan pil jenis Y beserta barang bawaan Wahyu saat diamankan petugas.

“Dari terlapor kita amankan total 80 butir pil jenis Y, handphone, rokok, dan sepeda motor yang bersama terlapor sudah kita bawa ke Mapolsek,” katanya.

Wahyu kini harus mendekam di sela tahanan akibat kepemilikan pil jenis Y, dengan pasal pasal dan aturan yang berlaku.

“Terlapor kita jerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terang Bambang memungkasi.

Dari penangkapan tersebut, kini pihak Polsek Jombang Kota akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.