Kriminal

Tegur Pemuda yang Pakai Knalpot Brong, Pria di Jember Dipukul Martil hingga Tewas

JEMBER, FaktualNews.co – Petugas Polres Jember menangkap Roni Sugiarto (19), warga Dusun Kraton, Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, karena diduga membunuh Wagiran (40) warga Dusun Kraton Gang 4, Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Jember.

Gara-garanya, korban Wagiran menegur tersangka yang dianggap menggangu tidur korban dengan suara motor yang memakai knalpot brong (tak sesuai standar pabrikan).

Wagiran sendiri ditemukan tergeletak dengan luka parah di kepala dekat lapangan tidak jauh dari rumahnya, pukul 03.00 WIB dini hari, Minggu (12/12/2021). Korban sempat dibawa ke Klinik Ambulu, Jember. Namun nyawanya tak terselamatkan.

“Terkait kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap seseorang, kita mengungkap kasus itu, TKP-nya di pinggir jalan, lapangan Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Jember, Selasa (21/12/2021) petang.

Untuk kronologi kejadian, Yogi menjelaskan, bermula Minggu (12/12/2021) pukul 2.30 WIB, korban yang sedang istirahat di rumahnya terganggu oleh sekelompok pemuda naik motor menggunakan knalpot brong.

“Korban dengan menaiki sepeda kumbangnya (onthel) menuju TKP, menemui sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan dekat lapangan,” katanya.

Saat itu terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, dipicu korban tidak suka dengan suara knalpot brong dari motor yang ditunggangi kelompok pemuda itu. Antara korban dan pelaku akhirnya berkelahi.

“Saat itu korban membawa martil yang dibawanya. Namun dalam perkelahian itu, martil dikuasai pelaku dan dipukulkan ke kepala korbannya. Tulang tengkorak korban terluka, mengeluarkan banyak darah,” katanya.

Bukannya ditolong, lanjutnya, pelaku dan 4 orang temannya pergi meninggalkan korban yang tergeletak di jalan.

“Dari hasil visum luar dan dalam, terjadi pecah kepala pada bagian tengkorak yang mengakibatkan pecahnya pembulu darah di otak. Sehingga banyak mengeluarkan darah dan asupan oksigen tidak lancar. Itu yang menyebabkan kematian korban,” jelasnya.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pelaku. “Berinisial RS (Roni Sugiarto), yang terlibat perkelahian dan menyebabkan kematian korban. Sedang 4 temannya yang lain sebagai saksi,” ujarnya.

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti satu motor milik tersangka. Juga satu motor milik temannya yang memakai knalpot brong, martil yang dipakai pelaku, dan baju milik korban.

“Untuk pelaku sendiri telah kita amankan, sempat berada di daerah Kecamatan Gumukmas. Tapi kemudian kita amankan di daerah Tempurejo,” ucapnya.

“Untuk pasal yang kita kenakan, yakni Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya 7 hingga 15 tahun penjara,” imbuhnya.