FaktualNews.co

Waduh…! Muktamar ke-34 NU ‘Digoyang’ Sprindik Hoaks Atas Nama KPK

Peristiwa     Dibaca : 803 kali Penulis:
Waduh…! Muktamar ke-34 NU ‘Digoyang’ Sprindik Hoaks Atas Nama KPK
FaktualNews.co/IST
Foto diambil melalui situs resmi KPK

SURABAYA, FaktualNews.co – Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung ‘digoyang’ Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) yang ditandatangani Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Namun, lembaga antirasuah itu langsung mengklarifikasi Sprindik KPK yang beredar luas melalui aplikasi pesan dan sosial media tersebut.

Melalui situs resminya, KPK menyatakan Sprindik yang terbit menjelang pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung itu hoaks.

“Saya tidak pernah tanda tangani dokumen (Sprindik) tersebut,” tegas Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Sebelumnya, beredar Sprindik KPK tertanggal 20 Desember 2021 terkait Muktamar ke-34 NU yang akan digelar 23-25 Desember 2021 di Lampung.

Dalam Sprindik itu disebutkan, penyelidikan dilakukan setelah KPK menerima pengaduan masyarakat terkait adanya pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag), dan adanya pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan calon kandidat tertentu.

Selain itu juga tertulis imbauan kepada semua pihak yang telah menerima uang agar mengembalikannya, serta melaporkannya dengan menghubungi nomor telepon 0811959575 dan 08558575575.

Sementara dalam keterangan tertulisnya, KPK mengatakan, pihaknya telah memeriksa dan memastikan bahwa Sprindik yang beredar menyerupai milik lembaganya tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di lembaga antirasuah.

Pun begitu dengan nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi yang dimaksud, bukan nomor saluran pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh KPK.

KPK juga menegaskan, agar oknum yang membuat dan menyebarkan Sprindik palsu tersebut segera menghentikan aksinya. “KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” imbau lembaga antirasuah tersebut melalui situs resminya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Andrian