Kriminal

Polresta Banyuwangi Ringkus 6 Pelaku Curanmor, 3 Otaknya Masih Buron

BANYUWANGI, FaktualNews.co Komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten dibekuk Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi. Sebanyak 6 pelaku diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan 3 orang lagi buron masih dalam pencarian orang (DPO).

Komplotan tersebut beraksi di tiga kabupaten, yakni Jember, Lumajang dan Banyuwangi,

Keenam pelaku yang berhasil diringkus di antanranya adalah ME (22) dan LH (24) asal Kabupaten Jember, TR (20), RG (26), HP (20), satu lagi AHS (16) masih dibawah umur asal Kabupaten Lumajang.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, di Banyuwangi sendiri komplotan ini  telah beraksi di 6 TKP. Target para pelaku membidik kendaraan di lingkup perumahan.

“Motor yang disikat berada di perumahan. Bobol rumah, ketika situasi sepi, mereka langsung melancarkan aksinya,”kata Nasrun, Rabu (22/12/2021).

Sebelum dibawa kabur, motor yang masih terkunci dibobol menggunakan kunci T yang mereka miliki.

“Aksi mereka terorganisir, masing-masing mempunyai peran, ada yang bagian eksekusi, pengintaian dan pemetaan, penjemput, joki bahkan ada yang bagian perencanaan penjualan,” jelasnya.

Dalam sindikat ini, kasus yang sudah terungkap masih dalam pengembangan lebih lanjut. Polisi masih memburu tersangka lain masing-masing inisial ED, IM, KM, mereka yang menjadi dalang di balik pencurian tersebut.

“Tiga orang belum tertangkap, dan ditetapkan sebagai DPO. Ketiganya memiliki peran penting sebagai dalang (otak) dibalik pencurian ini,” lanjut Nasrun

Dari tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 2 unit motor, 1 kunci T dan sebuah helm.

“Mereka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP JO Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”sebutnya.

AKBP Nasrun Pasaribu mengimbau warga agar lebih waspada. Khusus yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polresta Banyuwangi.

“Bagi warga yang merasa memiliki kendaraan ini bisa diambil ke Polresta Banyuwangi agar bisa dipergunakan kembali, dan tetap waspada dengan situasi sekitar,”pungkas AKBP Nasrun Pasaribu.