Peristiwa

Puluhan Tenaga Magang Kesehatan dan Non Kesehatan Geruduk DPRD Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Sebanyak 80 orang perwakilan tenaga magang kesehatan dan non kesehatan se-Kabupaten Jember menggeruduk kantor DPRD Jember di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jember. Kedatangan mereka mengadukan nasib soal SK Bupati yang selama kurang lebih 7 tahun ini tidak ada perubahan.

Ketua Magang Mandiri Kesehatan Kabupaten Jember Teguh Chandra Krisnanto mengatakan, terkait nasib soal honor dan jaminan sosial kesehatan ataupun ketenagakerjaan yang dikeluhkan, dialami oleh 1.116 tenaga magang, yang tersebar di 50 puskesmas se Kabupaten Jember.

“Kedatangan kami ini, menyampaikan aspirasi ke Komisi D menyerukan aspirasi teman-teman. Ada 80 orang perwakilan dari 50 puskesmas se Kabupaten Jember,” kata Teguh saat dikonfirmasi di gedung parlemen, Rabu (22/12/2021).

“Gaji kita yang magang mandiri nakes (tenaga kesehatan) dan non nakes mentok Rp 950 ribu, dan paling rendah Rp 350 ribu per bulan,” sambungnya.

Meski, menurutnya, tenaga magang mandiri kesehatan non kesehatan, sudah mengabdi puluhan tahun.

“Ada paling lama 35 tahun, ada yang sudah pensiun, bahkan ada yang sudah meninggal karena terdampak Covid kemarin. Tapi soal honor tidak ada perhatian,” ucapnya.

Perlu diketahui, untuk tenaga magang kesehatan di antaranya bidan dan perawat. Sedangkan untuk tenaga magang non nakes adalah admin, apoteker, lab, cleaning service, dan tenaga dapur.

Anggota Komisi D DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo menilai, tuntutan yang disampaikan tersebut merupakan hal wajar.

Pasalnya melihat tugas dan tanggung jawabnya dalam dunia kesehatan terlebih saat pandemi Covid saat ini. Para petugas nakes dan non nakes adalah garda terdepan.

“Menurut kami masuk akal, selama ini keberadaan mereka itu kerjanya jelas. Cuma secara aturan keberadaan mereka sebagai tenaga atau pegawai pemerintah yang bekerja di Puskesmas ini tidak jelas. Karena terkunci dengan kontrak magang mandiri,” kata pria yang juga akrab dipanggil Ipung itu.

Ia menjelaskan, setelah dikeluarkannya UU Nomor 5 tahun 2014 tidak ada pengangkatan PNS. Namun diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Namun demikian, tentunya terhadap para tenaga magang kesehatan dan non kesehatan ini harus diperhatikan. Biar nantinya ada kejelasan kedudukan mereka. Karena selama ini namanya magang di sana, yo sak weh-wehi (dikasih upah berapa saja). Ya pokoknya pemerintah memberikan (upah) segitu, terimanya segitu,” ucapnya.

Lanjut legislator dari PDI Perjuangan ini, dengan keluhan yang disampaikan, pihaknya akan mendorong pemerintah agar ada perhatian.

“Apalagi soal jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang harus membayar sendiri,” katanya.

“Mungkin persoalan ini tidak serta merta menjadi ASN, tapi dapatnya mengakomodir mereka (menjadi) tenaga honorer. Supaya bisa masuk menjadi pegawai pemerintah (P3K) itu,” sambungnya.