JEMBER, FaktualNews.co – Beredar foto surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, tentang Sosialisasi dan Tindak Lanjut Putusan MA oleh KPUD Jember, Rabu (22/12/2021).
Dalam surat yang beredar di banyak grup WhatsApp itu, Bawaslu Jatim mengundang pasangan calon Bupati dan Cawabup Jember Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto untuk hadir dalam acara di Sidoarjo.
Isi surat dengan nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021 menyatakan akan mengundang paslon saat Pilkada Jember 2020 tersebut ke Sidoarjo, di Ruang Flamboyan 1, Fave Hotel, Jalan Jenggolo No 15 Pucang, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Agendanya, Sosialisasi dan Tindak Lanjut Hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif) dari salah satu paslon pada Pilkada Jember 2020.
Dalam lembaran surat itupun, juga tampak ditandangani Ketua Bawaslu Provinsi Jatim Moh Amin, lengkap berstempel biru.
Dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Humas Nur Elya Anggraeni, menegaskan surat tersebut hoaks (tidak benar/bohong).
“Yang pertama kami pastikan, kami tidak pernah mengeluarkan surat yang banyak beredar di aplikasi whatsapp dan viral di Jember. Itu surat kami pastikan hoaks dan kami juga tidak tahu siapa yang membuat,” ujar Eli, sapaan akrab komisioner Bawaslu ini, melalui ponselnya.
Menurut Eli, foto lembaran surat itu dibuat dan disebarkan sampai viral oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Kami duga untuk memancing suasana tidak nyaman di Kabupaten Jember,” ujarnya.
“Hari ini kami tidak menyelenggarakan acara tersebut. Mau menyelenggarakan bagaimana, wong suratnya saja kami tidak membuat,” sambungnya.
Eli juga menambahkan, Bawaslu Jatim tidak pernah membuat surat berisi permohonan kepada KPUD Jember untuk memfasilitasi kegiatan yang dimaksud.
“Jadi itu tidak benar, suratnya saja tidak ada apalagi kegiatannya. Intinya Pilkada sudah selesai, seluruh dugaan-dugaan terkait pelanggaran dalam sepanjang tahapan Pilkada sudah selesai. Kita tidak lagi bicara soal pilkada, sekarang waktunya membangun Kabupaten Jember,” ujarnya menegaskan.
Eli menilai banyak keanehan terkait susunan tata tulisan dalam foto surat tersebut.
“Untuk tata naskah surat itupun juga bukan milik kami. Itu yang jadul. Hari ini model tatanan surat kami tidak begitu. Nomor surat juga tidak sampai 400 untuk kode HM. Banyak yang janggal surat itu, dan kami pastikan hoaks,” bebernya
“Ketua Bawaslu Jatim juga tegas, jika tidak pernah menandatangani surat itu, ataupun mendisposisikan dan tidak pernah ada permintaan mengenai surat itu,” imbuhnya
Menyikapi beredarnya foto lembaran surat itu, imbuh Eli, Bawaslu melakukan rapat internal.
“Kita wait and see dan kami pastikan itu hoaks. Kemudian secara internal, masih kami rapatkan. Karena kami dapat informasinya juga baru hari ini. Kami kaget ada kegiatan apa, karena kalau ada 7 pimpinan pasti tahu ada kegiatan apa,” ucapnya.
“Tidak mungkin juga KPU Jember meminta fasilitasi ke Bawaslu. Karena terkait komunikasi, harus di bawah naungan lembaga yang sama. Dalam pandangan kami, KPUD Jember meminta fasilitas ke KPU Provinsi. Bukannya ke kami di Bawaslu Jawa Timur,” katanya.