FaktualNews.co

Perkara Korupsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Dituntut 9 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 828 kali Penulis:
Perkara Korupsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Dituntut 9 Tahun Penjara
FaktualNews.co/romza
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

NGANJUK, FaktualNews.co – Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidayat, terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dituntut hukuman 9 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara tersebut hari ini, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (23/12/2021).

Sidang perkara tipikor terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk ini dihadiri tim JPU gabungan dari Kejaksaan Agung, yaitu Eko Baroto dan tim dari Kejari Nganjuk Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dalam amar tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Novi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e ayat dan Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (2) huruf a UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terdakwa M Izza Muhtadin selaku ajudan Novi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (2) huruf a UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Novi Rahman Hidhayat dituntut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 8 bulan kurungan,” kata Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk kepada wartawan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta serta anggota Majelis Hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani ini, JPU juga membacakan amar tuntutan kepada Izza.

“Sedangkan, terdakwa M Izza Muhtadin dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000 dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ungkap Dicky.

Adapun agenda persidangan untuk kedua terdakwa, pembacaan nota pembelaan/pledoi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa dijadwalkan hari Kamis 30 Desember 2021.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah