FaktualNews.co

Polres Kediri Terjunkan 382 Personel untuk Amankan Nataru

Keamanan     Dibaca : 905 kali Penulis:
Polres Kediri Terjunkan 382 Personel untuk Amankan Nataru
FaktualNews.co/Moh Muajijin
Apel gelar pasukan gabungan untuk pengamanan nataru di Mapolres Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Polres Kediri menerjunkan 382 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Banser dalam pengamanan perayaan Natal dan libur tahun baru (Nataru) 2021. Operasi ini akan digelar selama 10 hari ke depan.

“Tepat hari ini, Kamis 23 Desember sampai tanggal 2 Januari ke depan nanti akan kita laksanakan Operasi Lilin serentak di seluruh Indonesia,” kata Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho, Kamis (23/12/2021).

Dalam operasi tahun ini, AKBP Agung mengatakan lebih mengedepankan upaya pemahaman dan pengetahuan dalam pencegahan tindak kejahatan serta pencegahan dari bahaya Covid-19.

“Sesuai dari perintah pusat, kita mengedepankan upaya-upaya preemtif dan preventif dan pelayanan secara humanistis kepada masyarakat,” imbuhnya.

Masih kata Agung, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan pihak terkait mengenai adanya penjagaan di perbatasan pada daerah masuk Kediri mengingat liburan pada tahun ini ada pada masa pandemi Covid-19.

“Untuk daerah perbatasan semua ada pos penjagaan dan pos pelayanan,” tuturnya.

Pos tersebut nantinya akan bertugas untuk mengecek pengendara yang masuk dari luar daerah. Petugas akan memastikan orang tersebut telah melakukan vaksinasi semuanya.

“Kita cek yang dari luar, apakah sudah vaksin, apakah sudah lengkap surat-suratnya,” bebernya.

Terkait pengalihan arus saat malam tahun baru 2022, pihaknya mengaku masih situasional. Yang pasti, menurutnya tempat keramaian seperti taman hiburan, Alun-alun akan ditutup sementara.

AKBP Agung memastikan, meski masih pandemi liburan pada tahun baru ini, semua masyarakat di Kediri akan merasa aman dan nyaman.

“Sehingga masyarakat bisa merayakan dengan aman dan nyaman,” tandasnya.

Dirinya juga menyampaikan dalam perayaan Tahun Baru ini tak ada pesta kembang api dan terompet di tempat umum, mengingat hal tersebut bisa menjadi salah satu media penularan Covid-19 lewat kerumunan.

“Untuk penindakan atau hukuman bagi pelanggar jika ada masih akan kita rapatkan kembali nanti sama pemda, nanti informasi resminya ditunggu saja,” terangnya.(aji)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah