NGANJUK, FaktualNews.co – Polres Nganjuk memusnahan ribuan barang bukti (BB) hasil ungkap kasus jajaran Satresnarkoba, Satlantas dan Satsampta dari Januari hingga Desember Tahun 2021.
BB yang dimusnahkan itu di antaranya Narkotika jenis sabu seberat 13,31gram, 8,63 gram ganja dan 13.900 butir Obat keras berbahaya (Okerbaya). Kemudian 150 botol Minuman keras (Miras) berbagai merek.
Selanjutnya, 12 Jurigen Arak jowo (Arjo) dalam kemasan 30 liter, 638 botol kemasan 1500 liter dan 515 botol kemasan 500 liter. Sementara BB dari Satlantas, terdiri dari 56 knalpot brong dan 48 velg modifikasi yang turut dimusnahkan.
Pemusnahan itu disaksikan Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, perwakilan Kodim 0810 Nganjuk, Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Chitta Cahyaningtyas, Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dan lainya.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam sambutnya menjelaskan, bahwa BB yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dan temuan di wilayah hukum Polres Nganjuk sepanjang Tahun 2021.
AKBP Boy mengungkapkan, peredaran Narkoba di Nganjuk itu mengalami peningkatan signifikan. Narkotika jenis sabu beredar di segala kalangan. Bahkan, Boy mensinyalir peredaran Okerbaya dam Miras dengan harga murah itu dapat membahayakan pelajar.
“Selain peredaran Narkoba, minuman keras juga merupakan sesuatu hal yang memiu terjadinya gangguan Harkamtibmas,” ujar AKBP Boy Jeckson Situmorang, Kamis (23/21/2021).
Gangguan Kamtibmas juga dipicu dari modifikasi motor yang tidak sesuai dengan standar, hingga balap liar.
Data yang didapatkanya, anak muda yang cenderung lebih banyak melakukannya tindakan itu sepanjang Tahun 2021. “Para penyalahguna Narkoba, Miras dan pemodifikasi sepeda motor itu rata-rata 90 persen di usia produktif, yang memicu kerawanan terjadinya Harkamtibmas,” ungkapnya.
Hal itu diperkuat adanya penganiayaan, pengeroyokan dan pengerusakan di Nganjuk. Sebagaian besar, menurut Boy, diawali dari pelaku yang meminum Miras dan konsumsi Narkoba.
Untuk penyalahgunaan motor di lalu lintas, itu karena adanya motor yang dimodifikasi untuk balap liar. Yaitu mulai dari mengganti roda kecil dan memasang knalpot brong.
Namun demikian, dia memberikan perhatian pada perkara Narkoba yang cenderung banyak. Dengan 126 kasus dan 149 tersangka, terdiri dari 93 perkara Narkotika dan 33 perkara Okerbaya.
BB yang diamankan, itu 141,88 gram Narkotika jenis sabu, 6 butir Extasi, 34.574 butir Okerbaya, 39,55 gram Ganja, 141 handphone dan Uang Rp16.052.000. Kemudian 41 unit kendaraan roda dua dan 5 unit roda empat.
“Karena saya lihat, kita ini hanya lintasan bapak Bupati, bukan sebagai pengedar besar. Kita hanya lintasan pengguna, pengedar-pengedar besarnya itu ada di kabupaten lain,” pungkasnya di depan Forkopimda Nganjuk.
Untuk Miras hingga Arjo, itu diantaranya terdapat 388 botol ukuran 1.500 ml dan 365 botol berukuran 600 m, dengan 170 kasus dan tersangka. Ia juga menemukan 5.155 pelanggaran kendaraan roda dua hingga empat.
Dia bersama Forkopimda Nganjuk, menghimbau agar masyarakat memberikan pemahaman kepada keluarga, anak dan tetangga tentang pola hidup sehat dan menjahui bahaya Narkoba, Miras dan balap liar.
“Dengan cara menjahui Narkoba, apapun itu bentuknya. Hilangkan kebiasaan mengkonsumsi minuman- minuman keras, dan yang paling penting adalah mentaati peraturan lalulintas,” lanjutnya.