Peristiwa

Wajib Diperhatikan! Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Nataru di Surabaya

SUABAYA, FaktualNews.co – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

SE Bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021 yang ditandatangani langsung Eri Cahyadi itu ditujukan kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola tempat usaha hingga kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya, camat dan lurah.

Eri menjelaskan beberapa poin penting dalam SE tersebut, yakni untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, jam operasional dimulai pukul 09.00–22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

“Dan harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tegas Eri, Kamis (22/12/2021).

Eri juga meminta harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Pihak mall juga diminta meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM. “Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.

Selain itu, dilarang ada pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sedangkan dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, diminta untuk dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Untuk jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui agar dapat mengikuti ibadah secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja.

“Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah/kolektif per sesi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas normal, dan jam operasional gereja/tempat ibadah natal paling lama sampai jam 22.00 WIB,” tegasnya.