Bupati Kediri Larang ASN Cuti Selama Nataru, Ini Alasannya
KEDIRI, FaktualNews.co – Guna mencegah timbulnya gelombang ketiga covid-19 atau Varian Omicron, Pemkab Kediri melakukan kebijakan pembatasan kegiatan bepergian dan cuti bagi ASN, selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan, kondisi yang sudah berangsur membaik harus tetap dijaga jangan sampai justru abai dan mengindahkan protokol kesehatan.
Selain aturan pembatasan yang diberlakukan bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kediri, masyarakat tetap diminta jangan sampai kegiatan yang dilakukan menjadikan kerumunan.
“Kita pikirkan, bagaimana supaya masyarakat kita bisa keluar tapi tidak terjadi kerumunan,” kata Bupati Kediri, Jumat (24/12/2021).
Kebijakan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN, berdasarkan surat edaran yang dikirim ke tiap SKPD berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan itu juga diberlakukan bagi pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Kediri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri Mohamad Solikin mengatakan, apabila terdapat pejabat dan pegawai ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin berdasarkan aturan yang berlaku.
“Berkaitan dengan hal tersebut, setiap SKPD diminta melakukan rekapitulasi kehadiran pegawai selama periode tersebut dan melaporkan hasil rekapitulasi kepada bupati melalui BKD,” kata Moh Solikin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Ahmad Khotib secara terpisah menyampaikan, capaian vaksinasi per 23 Desember untuk dosis pertama 72,83 persen, sedang untuk lansia 66,22 persen. Sedang, vaksinasi anak yang sudah dimulai pada 20 Desember lalu dari target 143 ribu, saat ini sudah mencapai 3,28 persen.
“Kasus covid-19 sendiri nol kasus, ini yang kita harus jaga. Masyarakat kita imbau untuk tetap disiplin prokes, bagi yang belum vaksin diminta segera vaksin,” tuturnya.