SURABAYA, FaktualNews.co – Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya malam ini dilarang beroperasi, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya, tertanggal 14 Desember 2021. Termasuk saat malam pergantian tahun pada 31 Desember 2021.
“Malam ini semua RHU tutup. Penutupan juga dilakukan pada tanggal 31 Desember 2021 malam (malam Tahun Baru),” kata Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (24/12/2021).
Lanjut mantan Camat Pakal ini, selama pandemi Covid-19, Satpol PP Kota Surabaya menemukan beberapa RHU yang tidak mentaati aturan jam buka operasional yang sudah ditentukan.
“Kami temukan beberapa RHU yang masih saja nekat buka tidak sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Bagi RHU yang nekat membuka jam operasional tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kota Surabaya, melalui Satpol PP selaku penegak Perda sudah memberikan sanksi tegas.
“Ada beberapa yang melanggar, dan sudah kami berikan tindakan tegas dengan dilakukan penyegelan, dan di BAP serta dikenakan denda Administratif,” pungkasnya.