SURABAYA, FaktualNews.co – Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Fonda Tangguh, meminta supaya pemerintah menaikkan gaji anggota Polri. Terutama mereka yang berpangkat rendah dan sedang menjalani tugas di wilayah pedalaman seperti Papua.
Pernyataan ini disampaikan Fonda saat menghadiri sebuah acara yang digagas pengurus cabang SPI di Surabaya, Jumat (24/12/2021).
“Tolong naikkan operasional atau gaji Polri yang ada, khususnya di daerah ya, terutama Papua,” tutur Fonda.
Menurutnya, gaji bulanan anggota Polri berpangkat paling bawah saat ini berkisar di angka Rp 1,7 juta. Bayaran ini dia anggap tidak sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan negara.
Ia lalu membandingkan dengan harga semen di Papua, yang saat ini mencapai Rp 600 ribu per sak. Sehingga mustahil anggota Korps Bhayangkara yang bertugas di daerah tersebut hidupnya sejahtera.
“Coba kalau polisi gajinya Rp 1,7 juta (per bulan), cukup nggak kira-kira,” lanjutnya.
Oleh karena itu, ia kembali menegaskan sudah selaiknya pemerintah memerhatikan kesejahteraan anggota Polri dengan cara menaikkan gaji mereka mulai tahun 2022 mendatang.
“Jadi saya dukung, berharap polisi tahun depan dinaikkan gajinya,” tandas Fando.
Untuk diketahui, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri terbagi menjadi 4 golongan.
Meliputi golongan satu, gaji anggota Polri berpangkat Bhayangkara Dua menerima gaji Rp1.643.500 – Rp2.538.100, Bhayangkara Satu (Rp1.694.900 – Rp2.699.400), Bhayangkara Kepala (Rp1.747.900 – Rp2.699.400), Ajun Brigadir Dua (Rp1.802.600 – Rp2.783.900), Ajun Brigadir Satu (Rp1.858.900 – Rp2.870.900), dan Ajun Brigadir Polisi (Rp1.917.100 – Rp2.960.700).
Golongan dua atau Bintara, Brigadir Dua (Rp2.103.700 – Rp3.457.100), Brigadir Satu (Rp2.169.500 – Rp3.565.200), Brigadir Polisi (Rp2.237.400 – Rp3.676.700), Brigadir Kepala (Rp2.307.400 – Rp3.791.700), Ajun Inspektur Polisi Dua (Rp2.379.500 – Rp3.910.300), dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Rp2.454.000 – Rp4.032.600).
Gaji Polisi Golongan tiga (Perwira Pertama), Inspektur Polisi Dua (Rp2.735.300 – Rp4.425.200), Inspektur Polisi Satu (Rp2.820.800 – Rp4.635.600), dan Ajun Komisaris Polisi (Rp2.909.100 – Rp4.780.600).
Kemudian golongan terakhir (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi), Komisaris Polis i(Rp3.000.100 – Rp4.930.100), Ajun Komisaris Besar Polisi (Rp3.093.900 – Rp5.084.300), Komisaris Besar (Rp3.190.700 – Rp5.243.400), Brigadir Jenderal (Rp3.290.500 – Rp5.407.400), Inspektur Jenderal (Rp3.290.500 – Rp5.576.500), Komisaris Jenderal (Rp5.079.300 – Rp5.930.800), dan Jenderal Polisi (Rp5.238.200 – Rp5.930.800).