SURABAYA, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (24/12/2021).
Tak hanya itu, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suparno itu, kedua terdakwa juga diwajibkan mengikuti rehabilitasi medis selama 3 bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur di Surabaya.
“Terhadap terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 4 bulan serta direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya,” tegas Hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak yang menyatakan bahwa terdakwa Edi Rudiyanto dan M. Alfarisi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU pada Selasa, 7 September 2021 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Edi dan Alfarisi sepakat mengkonsumsi sabu di depan Hotel Kemajuan, Jalan KH Mansyur, Surabaya.
Kedua terdakwa membeli sabu secara patungan, masing masing Rp 50 ribu dan membeli sabu seharga Rp 100 ribu di Gang Jati Purwo.
Setelah menunggu sekitar 15 menit di Gang Jati Purwo, seseorang tak dikenal datang memberikan 1 paket sabu 1 seharga Rp 100 ribu.
Sekitar pukul 19.30 WIB, kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Tjatur Prasongko dan Sonny Wahyu dari pihak kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu sebayak 0,16 gram yang sempat dibuang terdakwa Alfarisi untuk menghilangka jejak.
Atas Perbuatannya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Sulfikar dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ozi