Peristiwa

Masih Sengketa, Kayu Gaharu di Pelabuhan Tanjung Tambaga Probolinggo Dibongkar dari Kapal

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Setelah sempat tertahan, akhirnya PT Pramana Putra Jaya (PPJ) membongkar kayu gaharu yang diangkut kapal Sri Mutiara Alam (SMA) 3.

Hal itu dilakukan, setelah PT PPJ mendapat izin dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan) Probolinggo.

Hasil pantauan di dermaga Pelabuhan Tanjung Tambaga, Sabtu (25/12/21) siang, pekerjaan pembongkaran berjalan lancar. Tidak ada perlawanan dari kubu Pemilik kapal SMA 3 H Samsu Alam.

Begitu juga pendukung dari pemilik Gaharu H Asrul, tak satupun terlihat di lokasi pembongkaran Pelabuhan Tanjung Tembaga.

Novan Agus Prianto, Penasihat Hukum (PH) Asrul, menjelaskan pembongkaran potongan kayu gaharu di wadah karung tersebut atas izin dan desakan KSOP.

Selain sudah mengantongi izin bongkar-muat, pembongkaran dilakukan, karena aktivitas pelabuhan meningkat. Banyak kapal yang akan bersandar di dermaga tersebut.

Utamanya, kapal tongkang milik PT KTI (Kutai Timber Indonesia) perusahaan plywood atau triplek. Menurut Novan, jika tidak segera dibongkar kapal bermuatan 2 ribu karung kayu beraroma wangi itu, mengganggu aktivitas atau lalu-lalang kapal lainnya. “Makanya kami bongkar sekarang,” ungkapnya.

Jika pemilik kapal H Alam keberatan dengan pembongkaran tersebut, lanjut Novan, bisa duduk bareng untuk mencari solusi terbaik. Terkait laporan perdata yang dilakukan PH H Alam, yakni W Djando Gadahoka, pihaknya sudah menerima materi yang dipersengketakan.

“Ya, duduk bersamalah untuk menemukan solusi terbaik. Apalagi Asrul masih keponakan Samsu Alam,” harapnya.

Begitu juga dengan kerjasama yang sudah berlangsung lama, Novan berharap, kerjasama yang yang sudah terjalin lama, terus berlanjut.

Disinggung akan diangkut dan ditaruh ke gudang mana, Novan menjawab Gaharu akan dibawa ke Gudang di Jalan Anggrek, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, milik kliennya. “Kan di surat izinnya, tempat barang di gudang Jalan Anggrek,” pungkasnya

Terpisah, PH pemilik kapal SMA 3 W Djando Gadahoka, akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat pembongkaran ke Polres Probolinggo Kota pada, Minggu (26/12/21) besok. Hal itu dilakukan karena barang yang dibongkar merupakan objek sengketa.

“Kan sudah terregister di Pengadilan Negeri Probolinggo,” tandasnya.

Pihaknya sudah menggugat permasalahan tersebut minggu lalu. Dan
pihaknya sudah memberitahukan gugatannya ke KSOP dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Probolinggo, beberapa waktu lalu.

Saat ditanya kenapa tidak melakukan upaya pencegahan, Djano menjawab dirinya lebih memilih jalur hukum.