Hukum

Napi Beragama Nasrani di Lapas IIB Jombang Dapat Kado Remisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Sejumlah narapidana (napi) yang beragama nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang mendapatkan kado natal berupa remisi selama satu bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kalapas setempat, Mahendra Sulaksana bahwa sejumlah napi dari lembaga yang dipimpinnya diberikan pengurangan masa tahanan.

“Mereka (napi) mendapatkan remisi satu bulan. Tidak ada yang (remisi) bebas,” katanya pada Sabtu (25/12/2021).

Namun dari total 14 napi yang beragama nasrani, hanya 8 napi yang mendapatkan remisi tersebut karena status tidak terpenuhi.

“Yang mendapatkan remisi 8 orang dari 14 orang yang beragamana Nasrani, dikarenakan sisanya masih tahanan. Jadi, yang memenuhi syarat mendapat remisi 8 orang tadi,” jelasnya.

Kado natal dengan bentuk remisi, menurut Mahendra sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warganya yang berhak mendapatkannya.

“Pemberian remisi khusus natal 2021 adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warga negara yang berhadapan dengan hukum untuk tetap diberikan pemotongan masa pidana, dan agar menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum kembali,” ungkapnya.

Diketahui bahwa narapidana yang berhak mendapatkan remis haruslah memenuhi syarat yang telah berlaku pada saat hari besar keagamaan seperti natal ini.

“Kita lihat dari kriteria yang secara substantif dan administratif seperti berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya,” tambah Mahendra memungkasi.