FaktualNews.co

Remisi Khusus Natal, 7 dari 373 Warga Binaan di Jatim Langsung Bebas

Peristiwa     Dibaca : 675 kali Penulis:
Remisi Khusus Natal, 7 dari 373 Warga Binaan di Jatim Langsung Bebas
FaktulNews.co/Risky
Karutan Gresik, Aris Sakuriyadi menyerahkan SK Kemenkum-HAM secara simbolis kepada warga binaan yang mendapat remisi Natal di gereja di lingkungan Rutan

SURABAYA, FaktualNews.co – Momen Natal 2021 menjadi berkah bagi 373 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/Rutan) jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Jatim. Mereka mendapatkan remisi khusus dari Ditjen Pemasyarakatan.

Bahkan menurut Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Jatim, Krismono, tujuh orang dari 373 warga binaan tersebut langsung bebas.

“Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya (Surat Keputusan) sudah keluar baru 373,” jelas Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Jatim, Krismono, Sabtu (25/12/2021).

Remisi yang diperoleh warga binaan, lanjut Krismono, bervariasi karena sifatnya khusus. Paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.

Mantan Kanwil Kemenkum-HAM DI Yogyakarta ini juga memastikan, pemberian remisi dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Remisi ini adalah reward/hadiah yang diberikan negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di Rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat,” katanya.

“Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP (warga binaan) untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi,” harapnya.

Sementara itu, di Rutan Gresik, warga binaan berinisial HA menerima SK dari Karutan, Aris Sakuriyadi. Saat membacakan SK Kemenkum-HAM Nomor PAS-1702.PK.01.05.05, HA meneteskan air mata.

“Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi khusus Natal di Rutan Gresik. Pada peringatan Natal 2021 ini, 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, satu di antaranya langsung bebas,” terang Aris.

SK yang ditandatangani Menteri Yasonna Laoly itu sendiri dibacakan dan diserahkan Aris secara simbolis di gereja di lingkungan Rutan.

“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan,” tandas Aris.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Andrian