FaktualNews.co

Sengketa Tanah di Dukuh Pakis, DPRD Surabaya Duga Keterlibatan Mafia Tanah

Parlemen     Dibaca : 1169 kali Penulis:
Sengketa Tanah di Dukuh Pakis, DPRD Surabaya Duga Keterlibatan Mafia Tanah
FaktualNews.co/IST
Sengketa tanah Dukuh Pakis: warga vs PT Goci

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus sengketa tanah kerap terjadi di Surabaya. Seperti warga Dukuh Pakis versus PT Golden City (PT Goci), misalnya. Si pemilik lahan pun melapor ke Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Sayang, saat komisi C mencoba memfasilitasi sengketa tersebut dengan menggelar hearing, pihak PT Goci empat kali tidak pernah hadir.

“Kami akan melibatkan aparat kepolisian (Polrestabes Surabaya) untuk membantu menuntaskan sengketa lahan ini. Apalagi, ditengarai ada mafia tanah dalam sengketa ini,” geram Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, Sabtu (25/12/2021).

Bahkan, legislator asal PDIP itu menegarai dugaan keterlibatan mafia tanah. “Kami akan melaporkan dugaan adanya mafia tanah dalam kasus ini ke Polrestabes. Nanti data-data yang kita kumpulkan dalam beberapa kali hearing, kita serahkan untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Lebih jauh, Baktiono menegaskan, dari bukti-bukti yang dikumpulkan komisi C dari dinas terkait, ada dugaan PT Goci mencaplok lahan milik almarhum Parlian.

Kenapa demikian, kata Baktiono, karena bukti yang ditunjukkan PT Goci ada di persil yang berbeda dengan bukti kepemilikan yang dimiliki keluarga almarhum Parlian. “Jadi, beda persil!” tegasnya.

Soal kesalahan letak persil ini, juga diperkuat dengan bukti di kelurahan. Saat membuka buku kerawangan (buku letter C) di Kelurahan Dukuh Pakis untuk kroscek yang disaksikan lurah setempat, camat, BPN, ahli waris almarhum Parlian, dan sejumlah anggota komisi C pada 7 Juni 2021 silam, ternyata memang beda persil.

“Lahan milik PT Goci ada di persil 5, sementara lokasi yang dibangun oleh PT Goci ada di persil 6 yang notabene milik keluarga almarhum Parlian,” paparnya.

Meski sudah jelas salah letak, PT Goci tetap bersikukuh, tidak mengakui kesalahan mendirikan bangunan yang tidak sesuai persil miliknya.

Bahkan PT Goci menyebut masih memiliki dua sertifikat lagi untuk memperkuat bukti kepemilikannya. “Namun saat diundang hearing di komisi C untuk membuktikan kebenaran dua sertifikat tersebut, PT Goci justru mangkir,” geramnya lagi.

Baktiono juga menyebutkan, bukti sertifikat yang diperlihatkan PT Goci pada 7 Juni 2021 silam di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis, tidak tercatat di buku C Kelurahan Dukuh Pakis. Sedangkan lahan almarhum Parlian tercatat dengan Nomor 1249 Persil 6.d IV seluas 0,388 hektare.

“Lantas PT Goci menunjukkan sertifikat Tahun 1992 Nomor 397 atas nama Dul alias P. Dewi asal Petok D Nomor 70 Persil 5 d.II seluas 1.395 meter persegi. Namun data asal usul sertifikat tidak sesuai dengan data di buku C Kelurahan Dukuh Pakis,” jelasnya.

Selain itu, PT Goci juga menunjukkan sertifikat 1997 Nomor 408 atas nama Hariyanto Santoso asal Petok D Nomor 328 Persil 5 d.II seluas 2.315 meter persegi atas nama Jasmining Jasman. Lagi-lagi data asal usul sertifikat tidak sesuai dengan data  di buku C Kelurahan Dukuh Pakis.

“Jadi terdapat perbedaan  data lokasi letak dan luas, yakni data pengajuan IMB berupa alas hak SHM no 397 seluas 1.395 meter persegi atas nama Hartanto Santoso di Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, khususnya pada data penunjuk sertifikat. Letaknya di Persil 5 d.II, sedangkan objek lokasi yang dibangun di nomor 1249 Persil 6 d. IV seluas 3.880 meter persegi,” ungkapnya.

Masih kata Baktiono, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya akan melakukan eveluasi kembali terhadap keabsahan dokumen yang  dilampirkan dalam  permohonan IMB oleh PT Goci.

Pelanggaran Perda Bangunan

“Karena ada pelanggaran Pasal 7 Perda Nomor 7/2009 tentang Bangunan, maka IMB Nomor 188/2763-91/402.4.6/2003 diterbitkan tanggal 12 Juni 2003 dan IMB Nomor 188/2258-91/436.5.2/2007 diterbitkan tanggal 13 Juni 2007, harus dicabut,” tegasnya.

Soal pembongkaran pagar bangunan PT Goci, Baktiono menjelaskan, dalam resume rapat di komisi C sudah tertulis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang akan mengajukan bantuan penertiban kepada Satpol PP Surabaya untuk melakukan pembongkaran.

“Seperti kesimpulan hasil hearing lalu, ya kita tinggal menunggu eksekusi dari Pemkot Surabaya. Di sisi lain kita juga akan menyerahkan data-data yang ada Polrestabes untuk diproses atau ditindaklanjuti, terkait dugaan adanya mafia tanah yang bermain dalam sengketa lahan ini,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Andrian