FaktualNews.co

Culik Anak Majikan di Situbondo, Baby Sister Asal Jember Ditangkap 

Peristiwa     Dibaca : 1115 kali Penulis:
Culik Anak Majikan di Situbondo, Baby Sister Asal Jember Ditangkap 
FaktualNews.co/Fathul Bari//
Pelaku penculikan anak di Situbondo saat diperiksa petugas PPA Polres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang baby sister bernama Anita,  asal Desa Jembearum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, ditangkap petugas Samapta Polres Situbondo, Sabtu (25/12/2021) malam.

Pasalnya, perempuan 38 tahun itu, diketahui membawa kabur anak majikannya berusia 18 bulan. Balita tersebut adalah anaknya Azaria Saraswati  Dewi (23) warga Desa/Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Terungkapnya Anita menculik anak korban Azaria Sarawasti itu, berawal saat Anita pada Sabtu (25/12/2021) sekitar 23.00 WIB diketahui berjalan kaki  di Jalan PB Sudirman Situbondo, sambil menggendong balita yang diculiknya.

Merasa curiga ada wanita berjalan kaki sambil menggendong anaknya yang bayi. Salah seorang warga langsung melaporkan kepada petugas Samapta Polres Situbondo yang sedang melakukan patrol. Sehingga petugas langsung menangkapnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Anita bersama bayi yang diculiknya langsung dibawa ke Mapolres Situbondo. Hingga kini, Anita masih diminta keterangannya oleh Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.

“Karena saya dan teman-teman curiga, berjalan kaki sambil menggendong bayi pada malam hari. Bahkan, saat ditanya seperti orang kebingungan. Sehingga saya langsung melaporkan kepada petugas yang sedang patroli,”ujar Mashuri, salah seorang warga Situbondo, Minggu (26/12/2021).

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan, penangkapan wanita bernama Anita asal Jember tersebut. Dia ditangkap karena menculik anak majikannya yang masih berusia 18 bulan.

“Untuk proses penyidikan, Anita langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”kata Iptu Sutrisno.

Menurutnya, dia terjerat dengan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 23 thn 2002 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, ibu sang bayi, yakni Azaria Saraswati melaporkan kehilangan anak balitanya ke SPKT Polres Situbondo,”pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin