KEDIRI, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri membuat kebijakan khusus menjelang tahun baru 2022, dengan menutup fasilitas publik berupa taman kota pada 31 Desember 2021. Namun, pemerintah kota tetap mengizinkan pusat perbelanjaan buka.
Kebijakan itu diungkapkan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Menurut Wali Kota, di level 1 ini, pemerintah kota juga tetap menjaga menjaga agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan, namun juga mendorong agar roda perekonomian tetap berjalan.
“Nataru ini 31 Desember kita akan tutup taman untuk mengurangi mobilitas. Taman kita tutup, saya khawatirnya semua personel terdistribusi kemana-mana, khawatir agak kendor untuk jaga. Kalau pusat perbelanjaan tidak (tutup),” kata Wali Kota, Minggu (26/12/2021).
Ia juga menegaskan selama Nataru juga tidak dibolehkan ada keramaian misalnya menyalakan kembang api. Hal ini karena saat ini masih pandemi Covid-19, sehingga rasa prihatin juga harus diutamakan dulu.
“Tidak boleh. Kapolres juga tidak bolehkan keramaian, tidak usah kembang api, kita prihatin dulu,” jelas Wali Kota.
Mas Abu, sapaan akrabnya, optimistis pelaksanaan Nataru di Kota Kediri akan berjalan dengan lancar dan tertib.
Beragam kelengkapan setiap instansi baik dari Pemkot Kediri, Polres Kediri Kota, hingga kejaksaan juga turut serta mendukung pelaksanaan Nataru berjalan tertib. Beragam simulasi juga siap dilakukan guna mengantisipasi kemacetan selama Nataru ini.
Namun, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Terlebih lagi, saat ini ada varian baru yakni Covid-19 varian Omicron. Aplikasi PeduliLindungi juga harus tetap digunakan di tempat umum baik gereja maupun pusat perbelanjaan.
“Pusat kan juga melakukan karantina orang Indonesia yang dari luar negeri, InsyaAllah Omicron tidak sampai masuk Kediri. Mudah-mudahan tidak ada penularan, karena kami sudah memvaksin banyak warga Kediri,” jelas Mas Abu.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono menyatakan siap melakukan tugas sehingga ketenteraman dan ketertiban tetap terjaga. Ini karena saat ini masih pandemi Covid-19.
Di ruang publik seperti taman dan tempat olahraga (GOR Jayabaya Kediri), akan dimonitoring dan dievaluasi kegiatan masyarakat.
Pihaknya juga tidak ragu memberikan sanksi bagi warga yang melanggar aturan prokes.
“Untuk sanksi yang diberikan beragam misalnya berupa teguran bahkan hingga surat peringatan. Pengusaha juga harus mematuhi jam buka, sesuai dengan aturan di PPKM level 1,” tegas Eko.(aji)