Polisi Sita Ribuan Botol Miras dari Sebuah Ruko di Sidoarjo
SIDOARJO, FaktualNews.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo menyita sedikitnya 1.200 botol minuman keras (miras) di sebuah ruko kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, selain mengamankan ribuan miras berbagai merek, pihaknya juga mengamankan seorang penjualnya, berinisial NJ.
“Barang bukti kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk nanti dimusnahkan. Penjual juga kami bawa ke Mapolresta,” ucapnya, Minggu (26/12/2021).
Seribuan miras diamankan di sebuah tempat yang tidak sembarang orang tahu itu, di antaranya, Happy 360 ml, Iceland 500 ml, Tomi Standley 950 ml, Gilbey’s 350 ml, hingga Paloma 1000 ml.
Menurut keterangan, lanjut Kusumo, penjual sudah menjalankan bisnisnya itu sejak lima bulan terakhir. “Penjual ini tidak melayani eceran, tapi dijual satu karton,” terang Kusumo.
Akibat menjual minuman keras tanpa izin, penjual dijerat pasal tipiring dengan hukuman penjara selama tiga bulan. “Hukumannya tiga bulan penjara,” pungkasnya.