FaktualNews.co

Bupati Kediri Tegaskan Kecurangan Seleksi Perangkat Bisa Masuk Ranah Pidana

Birokrasi     Dibaca : 874 kali Penulis:
Bupati Kediri Tegaskan Kecurangan Seleksi Perangkat Bisa Masuk Ranah Pidana
FaktualNews/Magang Lima/
Foto : Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat memantau ujian ulang perangkat Desa di SLG

KEDIRI, FaktualNews.co – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono melakukan pantauan langsung ujian ulang pengisian perangkat desa di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Senin (27/12/2021).

Mas Dhito (sapaan Bupati Kediri) mengajak semua peserta dan masyarakat Kabupaten Kediri bersama-sama mengawal proses pengisian perangkat desa supaya berjalan transparan, tanpa kecurangan. Bila sampai terjadi kecurangan, tidak menutup kemungkinan bisa masuk ranah pidana.

“Fungsi dari teman-teman kepala desa selaku penyelenggara sangat penting untuk bisa memajukan desanya masing-masing dimulai dari pengisian perangkat,” kata Mas Dhito usai melakukan pantauan.

Ujian ulang pengisian perangkat itu diikuti 664 peserta yang sebelumnya melakukan ujian pada (9/12/2021) yang lalu. Jumlah itu terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, dengan 146 lowongan jabatan perangkat desa.

Proses pengangkatan perangkat desa, menurut Mas Dhito, diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Berdasarkan aturan itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.

Adapun, dalam Perbub 48 Tahun 2021, dituangkan bahwa pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi kewenangan kepala desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dalam hal ini mempunyai fungsi monitoring dan evaluasi.

“Ujian ulang perangkat desa ini diharapkan berjalan secara baik dan kondusif (tanpa kecurangan),” ungkapnya.

Sebelumnya, pada (24/12/2021) yang lalu, Mas Dhito menyampaikan ujian pengisian perangkat desa pada 9 Desember lalu, terdapat temuan penilaian 63,34 yang terjadi di 48 desa. Aduan masyarakat pun bermunculan terkait dugaan pelanggaran berupa kesalahan pada sistem penilaian.

“Hitung-hitungan 63,34 itu setelah dicoba oleh Inspektorat dengan rumus yang ada angkanya tidak ketemu,” ucap Mas Dhito

Berangkat dari hal itu, Pemkab Kediri melakukan penghentian sementara pengisian perangkat hingga diputuskan untuk dilakukan ujian ulang. Dengan dilakukan ujian ulang itu diharapkan proses seleksi perangkat berjalan bersih dan sesuai aturan yang berlaku.

Bilamana setelah dilakukan ujian ulang pengisian perangkat itu masih ditemukan kecurangan tidak menutup kemungkinan yang dilakukan masuk ke ranah pidana. Bila itu sampai terjadi, kewenangannya sudah masuk di aparat penegak hukum.

“Kalau nanti masih ada kecurangan tidak menutup kemungkinan masuk ranah pidana. Jadi ini yang saya peringatkan betul,” tegas Mas Dhito.

Pemkab Kediri mengajak pemerintah desa untuk sama-sama mengutamakan transparansi. Bahwa pada faktanya ada temuan, hal itu merupakan bagian dari proses belajar dan memang harus dibenahi.

“Lebih baik ada temuan dibanding kita pura-pura tidak tahu sama sekali. Itu jauh lebih bahaya. Nah ini yang jadi masalah kalau ada temuan kita diam saja,” tandasnya.

(Aji)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid