Birokrasi

Miris, Sejumlah Honorer Puskesmas Gondang Mojokerto Tak Digaji Lebih dari Setahun

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sejumlah pegawai honorer atau tenaga harian lepas (THL) di UPT Puskesmas Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tak menerima gaji sebagi hak atas pengabdian mereka.

Salah satunya yakni, Diki Ragil Setia warga kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala UPT Puskesmas Gondang saat itu, Drg Rosa Priminita pada 30 Desember 2019, Diki mulai ditugaskan selama 1 tahun. Yakni mulai 2 Januari sampai 31 Desember 2020.

Namun pada kenyataan, ia mengungkapkan bertugas di Puskesmas Gondang lebih dari satu tahun.

“Saya bekerja di Puskemas Gondang 1 tahun 11 bulan. Terakhir saya bekerja akhir bulan November 2021. Mulai bulan Desember 2021 saya sudah tidak bekerja,” katanya, Senin (27/12/2021).

Selama kurun waktu 1 tahun 11 bulan itu, hanya mendapatkan gaji satu kali saja. Senilai Rp 200 ribu. Selebihnya ia tidak digaji.

Diki mengaku, yang mendapatkan nasib serupa tidak hanya dirinya. Akan tetapi terdapat 17 orang pegawai honerer lainnya juga bernasib sama.

“Banyak, tidak hanya saya. Tentunya kita kecewa, mau protes juga tidak berani,” tukas Diki.

Sesuai SK, Diki ditugaskan di bagian Fungsional Umum. Ia menjelaskan, bahwa setiap harinya bekerja membuat daftar absen pegawai dan terkadang membantu administrasi. “Kalau tidak ada pekerjaan ya jaga loket,” ujarnya.

Meski Diki yang membuat, ia mengaku tidak ada namanya dan 17 pegawai honorer lainnya dalam daftar absen tersebut.

“Tidak ada namanya saya, saya juga tidak tahu kenapa. Jadi saya ya tidak pernah absen,” tandasnya.

Ayah Diki, Slamet Sudarto menceritakan awal mula putranya bisa masuk di UPT Puskesmas Gondang.

Dari pengakuannya, ia memasukkan putranya dengan membayar Rp 30 juta melalui ‘P’ yang saat itu menjabat sebagai Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Mojoanyar. Saat ini menjabat Sekcam Gondang.

“Saya memberikan uang kesepakatan agar anak saya diterima sebagi calon honorer di UPT Puskesmas Gondang kepada Poniman,” Saat itu saya serahkan di ruang kerjanya, kantor Kecamatan Mojoanyar pada pertengahan bulan Desember 2019,” ungkapnya.

Pasca memberikan uang kepada ‘P’, lanjut Slamet, ia tidak pernah bertemu dengan pihak UPT Puskesmas Gondang. Tak lama kemudian, turun SK dari UPT Puskesmas Gondang.

Slamet pun tidak mengetahui besaran gaji setiap bulan yang akan diterima ananknya itu. Menurutnya, ‘P’ tidak pernah membahas dan menjelaskan soal gaji.

“Uang saya kasihkan, saya lepas pasrah ke Poniman. Setelah Natalan anak saya mendapat info untuk masuk ke sana (Puskesmas Gondang) Tidak ada penjelasan gaji, hanya terima SK saja,” paparnya.

Informasi yang diterima, gaji para tenaga honorer itu semestinya diikutkan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam draf DPA (daftar Penggunaan Anggaran) para honerer atau THL seharusnya menerima gaji berdasarkan jenjang pendidikannya, yakni tingkat S1 digaji sebesar Rp 550 ribu per bulan, jenjang D3 digaji Rp 450 ribu per bulan, dan jenjang SMA digaji Rp 350 ribu.

Dikonfirmasi perihal itu, ‘P’ dan Drg Rosa Priminita tidak merespon saat hubungi via WhatsApp. Pesen tidak balas, hanya dibaca saja dan telpon pun tidak diangkat.