FaktualNews.co

Polres Kediri Kota Musnahkan BB Narkoba dari Sabu Hingga Ekstasi

Peristiwa     Dibaca : 539 kali Penulis:
Polres Kediri Kota Musnahkan BB Narkoba dari Sabu Hingga Ekstasi
FaktualNews/Magang Lima/
Foto : petugas saat musnahkan narkoba

KEDIRI, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Kediri Kota, memusnahkan puluhan gram sabu-sabu, ganja kering 2 kilogram dan ratusan ribu butir pil dobel L. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kediri Kota, Senin (27/12/2021).

Dalam pemusnahan tersebut, juga disaksikan oleh BNN Kota Kediri, Bea Cukai, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Kota Kediri.

Barang haram yang dimusnahkan, merupakan hasil operasi Satresnarkoba Polres Kediri Kota dalam dua bulan terakhir. Selain itu juga ada 12 tersangka pelaku peredaran narkoba yang berhasil ditangkap.

“para pelaku merupakan target Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota kediri kota, yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” terang Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi saat rilis di Mako.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu sebanyak 43,65 gram, ganja kering siap edar sebanyak 2 kilogram, pil ekstasi 2 butir, pil dobel L 125 ribu butir.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, dan disaksikan oleh para tamu undangan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.  Karena narkoba tidak mengenal usia, waktu dan tempat. Kami Polres Kediri Kota juga menghimbau kepada masyarakat, untuk menghubungi petugas jika di wilayahnya ada peredaran narkoba,” kata Wahyudi.

Dalam kurun waktu 1 tahun ini, Polres Kediri Kota berhasil mengamankan tersangka dengan jumlah sebanyak 126 orang. Sedangkan untuk jumlah barang bukti sabu- sabu 228, 43 gram, ganja 274,23 gram, pil dobel l 138.725 butir.

“para pelaku akan dikenakan ke dalam pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 98 ayat 2 dan 3 sub pasal 106 ayat ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKBP Wahyudi.

(Aji) 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid