SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi B DPRD Kota Surabaya, menggelar dengar pendapat (hearing) terkait kematian gajah bernama Dumbo beberapa waktu lalu, Senin (27/12/2021).
Dalam hearing itu, hadir Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kabid KSDA Wilayah II BKSDA Jatim.
Komisi B DPRD Surabaya menganggap direksi KBS terlambat melaporkan, dan terkesan menutupi kematian gajah berumur 2 tahun 6 bulan tersebut.
“Di sini kami menilai kurangnya keterbukaan pimpinan direksi KBS dalam menginformasi kepada publik terkait kematian Dumbo,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno.
Ia juga mengatakan, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar tidak ada berita yang simpang siur, atau terkesan menutup-nutupi.
“Pada prinsipnya, jika ada satwa yang mati agar segera disampaikan ke publik itu utama,” tegasnya.
Dengan adanya kematian anak gajah ini, Anas menegaskan, komisi B dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke KBS.
“Kami akan sidak semua tidak hanya soal satwa, akan mengaudit semua anggaran, serta melihat aktivitas yang ada di manajemen KBS,” jelasnya.
Sementara Kabid KSDA Wilayah II BKSDA Jatim, Wiwied Widodo menilai, pihak KBS terlambat untuk melapor, dan pihaknya baru menerima laporan setelah Dumbo mati.
“Laporan kan mudah itu, kalau tidak punya aplikasi, melalui telepon kan juga bisa, biar kami bisa melaporkan ke pusat,” terangnya.
Wiwied juga mengatakan ada sebuah pelanggaran lantaran informasi yang diberikan tidak secepatnya.
“Terkait sangsi, sudah kami telaah, pasti ada surat teguran untuk perbaikan manajemen,” jelasnya.
Sedangkan Dirut PDTS KBS, Chairul Anwar menampik bahwa pihaknya menutupi dan terlambat melaporkan kematian Dumbo. “Enggak ada yang telat dan tidak ada yang tutupi,” elaknya.
Anwar menegaskan, pelaporan telah diaudit BKSDA dan hasilnya sesuai standar. “Laporan terkait Dumbo sebelum dan sesudah mati sudah dinyatakan sesuai standar,” elaknya.