Hukum

Penetapan PN Surabaya Disoal, Warga Banyuwangi Lapor Polisi Terkait Dugaan Mafia Tanah

SURABAYA, FaktualNews.co – Ira (65) melaporkan Dony Yudianto ke polisi atas dugaan adanya mafia tanah. Menurut perempuan asal Banyuwangi itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim Dony diperoleh dengan cara merekayasa dan dugaan mafia tanah.

Melalui kuasa hukumnya, HK Kosasih, menyebutkan bahwa Dony diduga memberikan keterangan palsu maupun memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sesuai pasal 263 KUHP dan pasal 242 KUHP.

Ia menjelaskan, kasus bermula dari adanya pemecahan SHM Nomor 1645 dengan luas 2080 M2 milik Gunawan Hadi. Masing-masing menjadi seluas 1040 m2 yang kemudian dialihnamakan oleh Dony Yudianto tanpa sepengetahuan Ira. Padahal Ira merasa sudah membeli sah lahan tersebut dari Gunawan Hadi pada tahun 2008.

Dari penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertanggal 30 Agustus 2017 disebutkan jika Dony Yudianto menggantikan kedudukan hukum dari pihak pertama, Yudianto Roestamadji dan pihak kedua Gunawan Hadi. Penetapan inilah kemudian disoal Ira.

Lanjut Kosasih, dalam pertimbangan penetapan PN Surabaya disebutkan bahwa pada 15 Maret 1995 Yudianto Roestamadji berulang tahun dan bersepakat menjadi kakak dari Gunawan Hadi. Selain itu mereka juga bersepakat berbisnis jual beli tanah dan bangunan di Bali. Kesepakatan tersebut dibuat didepan Rustamadji, ayah kandung dari Yudianto Rustamadji.

Sedangkan pada saat dimohonkannya Penetapan di PN Surabaya Gunawan Hadi sudah meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 2012 dan secara hukum antara Gunawan Hadi dengan Dony Yudianto tidak ada hubungan keluarga dan bukan pula sebagai ahli waris Gunawan Hadi.

“Perlu dicatat bahwa, Gunawan Hadi sudah memiliki tanah seluas 2080 M2 tersebut sejak tahun 1993, apabila dihubungkan dengan penetapan seakan-akan terjadi adanya kerjasama pada tahun 1995 untuk beli tanah-tanah di Bali adalah sangat aneh tanah yang sudah dibeli di tahun 1993 dijadikan hasil kerjasama yang dimulai tahun 1995, itupun kalau perjanjian itu benar adanya,” ujar Kosasih, Selasa (28/12/2021).

Kosasih menambahkan, untuk memecah SHM milik Gunawan Hadi tersebut, Dony juga membuat laporan kehilangan di Polres kota Denpasar yang menyatakan Sertifikat milik Gunawan Hadi hilang. Namun anehnya laporan kehilangan tersebut tidak tercatat di Polres Denpasar.

Dengan bukti surat kehilangan tersebut, kemudian kantor pertanahan kota Denpasar membuat pengumuman kehilangan sertifikat kemudian menerbitkan dua sertifikat pengganti yakni SHM Nomor 1645 seluas 1040 M2 atas nama Gunawan Hadi dan SHM Nomor 12417 seluas 1040 M2 atas nama Dony Yudianto tanpa memperhatikan data yuridis maupun data fisik atas tanah yang sudah dikuasai oleh Ira sejak tahun 2008.

“Penerbitan dua sertifikat tersebut jelas tidak sah karena pengajuannya berdasarkan data yang dimanipulasi sebab sertifikat asli yang dibeli klien saya pada 6 Agustus 2008 sesuai Akta Perjanjian untuk melakukan jual beli (PPJB) yang dibuat dihadapan notaris Josef Sunar Wibisono masih disimpan dengan baik oleh klien saya dan tidak pernah hilang,” lanjut Kosasih.

Oleh karena itu Kosasih menegaskan, Dony Yudianto tidak ada hubungan hukum apapun dengan Gunawan Hadi. Sebab kliennya adalah pemilik sah dari tanah yang berada di jalan Imam Bonjol Desa Pemogan (sekarang desa Pemecutan Klod) Kecamatan Denpasar Selatan.

“Apabila kantor pertanahan kota Denpasar mendasarkan pada penetapan PN Surabaya No 605/Pdt.P/2017/PN Sby menerbitkan 2 (dua) sertipikat pengganti dan diatas namakan Dony Yudianto secara data yuridis maupun data fisik adalah keliru. Sebab, dalam SHM no 1645 tertulis jelas bahwa Gunawan Hadi adalah pemilik sah lahan tersebut sejak 5 Februari 1993. Sedangkan penetapan PN Surabaya berkaitan dengan surat kerjasama pada 15 Maret 1995. Artinya bahwa tanah SHM no 1645 atas nama Gunawan Hadi bukan hasil kerjasama antara Almarhum Yudianto Rustamadji dengan Almarhum Gunawan Hadi,” ujar Kosasih.

Selain itu kata Kosasih, pihaknya juga sudah mengajukan pembatalan penetapan PN Surabaya No 605/Pdt.P/2017/PN Sby dan sudah dinyatakan tidak sah dan telah dinyatakan batal berdasarkan putusan PN Surabaya No 1045/Pdt.G/2020/PN Sby jo Pengadilan Tinggi No 695/Pdt/2021/PT.Sby.

Terpisah, kuasa hukum Dony Yudianto, Akhmad Sobirin SH menyatakan bahwa pihaknya tak pernah memalsukan apapun sebagaimana tudingan pihak Ira. Bahkan Akhmad Sobirin mempertanyakan legal standing dari Ira yang dianggap tak jelas.

“Dia (Ira) memiliki dua legal standing, satu pengikatan jual beli yang satunya akta wasiat yang dibuat dihari yang sama, tanggal yang sama dan jam yang sama. Memang secara logika apakah bisa satu objek tanah dibuatkan dua legal standing,” ujar Akhmad.

Akhmad menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan bagaimana bisa pelapor bisa memiliki PPJB atas asset-asset yang dimiliki Gunawan Hadi. “Kalau kita masalah pembuktian matreiil kita serahkan ke Polda. Kalau memang pelapor merasa kita melakukan pemalsuan maka kitapun akan melakukan pembuktian, yang jelas legal standingnya kita sudah jelas ditetapkan oleh PN Surabaya,” ucapnya.

Terkait penetapan PN Surabaya yang sudah dibatalkan, Akhmad menyebut bahwa produk penetapan PN Surabaya hanya bisa dibatalkan lewat gugatan Kasasi, hal itu tertuang dalam aturan Mahkamah Agung.

“Nah mereka mengajukan gugatan ke pengadilan atas produk pengadilan itu sendiri, nah dari sini kita juga nggak tau siapa yang bermain ya. Karena produk Pengadilan Negeri dibatalkan Pengadilan Negeri sendiri, harusnya yang membatalkan adalah tingkat yang lebih tinggi,” bebernya.

Terkait SHM no 1645 milik Gunawan Hadi sejak tahun 1993, pihak Akhmad tidak yakin. Dan peralihan tanah tersebut ke Hadi Gunawan juga perlu dipertanyakan.

“Selain itu kita juga sudah melakukan pengecekan di dewan kenotariatan Denpasar bahwa PPJB punya Ira tidak terdaftar,” tutupnya.