SITUBONDO, FaktualNews.co – Anita (38) asal Desa Jambearum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, tersangka pelaku penculikan bayi berusia 18 bulan anak majikannya, terancam hukuman maksimal selama 15 tahun kurungan penjara.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, tersangka pelaku penculikan anak berusia 18 bulan, akan dijerat pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 23 thn 2002 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jika terbukti, sesuai amanah pasal perlindungan anak, pelaku terancam hukuman minimal tiga tahun kurungan penjara, dan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujar Achmad Sutrisno, Selasa (28/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, kasus penculikan balita berusia 18 bulan memasuki baru, baby sitter bernama Anita (38) asal Desa Jambearum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember mengaku terpaksa menculik anak majikannya, karena mengaku diancam dua orang.
Dua orang yang disebut-sebut menyuruh dan mengancam tersangka pelaku agar menculik bayi anak pertama Azaria Saraswati Dewi, adalah Mbah Idris dan Mbah Fais.