Kriminal

Tukang Kredit di Jombang Diringkus Polisi, Terlibat Peredaran Pil Koplo Jaringan Lapas

JOMBANG, FaktualNews.co- Diduga terlibat jaringan narkoba jenis dobel L dalam kendali napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. Eko Wahyu alias Jomeng, diringkus Polsek Jogoroto, Jombang.

Eko Wahyu, warga Dusun Babut, Desa Plemahan Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, tiap sebagai pedagang kredit. Dia dibekuk Polsek Jogoroto setelah diketahui mempunyai  sebanyak 7.260 butir pil koplo.

Pelaku berhasil diciduk di sebuah warung didepan lapangan Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang pada Minggu (26/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar obat keras berbahaya,”kata Kapolsek Jogoroto, AKP Achmad Darul Huda pada Senin (28/12/2021).

Dijelaskan Darul, penangkapan Eko berawal dari seorang saksi yang mendapatkan pil dobel L darinya. Sehingga jajaran Polsek Jogoroto mengambil langkah lanjutan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti tersebut.

“Kami juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Vivo milik tersangka. Untuk total keseluruhan barang bukti yang disita sejumlah 7.260 pil dobel L,”imbuhnya.

Kini Eko alias Jomeng harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Dan pihak Polsek Jogoroto menindaklanjuti adanya dugaan keterlibatan jaringan salah satu napi Lapas di Jawa Timur.

“Karen dirinya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin. Tersangka Eko Wahyu melanggar pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”tandas Darul memungkasi.