SURABAYA, FaktualNews.co – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji memastikan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Kota Pahlawan tertinggi se-Jatim, yakni Rp 4.375.479 atau naik Rp 75 ribu (1,74 persen) dibanding Tahun 2021 yang mencapai Rp 4.300.479.
Menurut Armuji, besaran UMK ini selaras dengan semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Pemkot Surabaya.
“Pemerintah kota tidak hanya fokus dalam menjaga iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyiapkan Jaring Pengaman Sosial yang efektif, sehingga dengan UMK segitu (Rp 4.375.479), warga diharapkan bisa bahagia,” katanya, Selasa (28/12/2021).
Politikus asal PDIP ini juga menjelaskan, di 2022 mendatang, Pemkot Surabaya juga mengalokasikan Jaminan Kesehatan Semesta bagi 1,045 juta jiwa, peningkatan kapasitas infrastruktur kesehatan, beasiswa SMA/SMK bagi 13.515 siswa MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), dan pelatihan promosi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Dengan UMK segitu, kesehatan, pendidikan bisa diberikan jaminan oleh pemerintah kota, sehingga orang tua tidak keluar biaya lagi, jadi pemanfaatannya bisa optimal,” tegasnya.
Mantan ketua DPRD Surabaya dua periode ini menambahkan, bahwa pemerintahan Eri-Armuji akan senantiasa memperkuat Jaring Pengaman Sosial, sehingga warga kota bisa mendapatkan akses sebesar-besarnya tanpa mengeluarkan uang dari kantong pribadinya.
“Ke depannya kita kalau pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial berjalan, maka uang gaji bisa digunakan untuk keperluan lain,” pungkasnya.