SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim menyikapi serius kasus Omicron – varian bari Covid-19 – di Indonesia. Setidaknya, hingga hari ini sudah ada 47 kasus dengan rincian, 46 kasus dari pelaku perjalanan luar negeri, dan satu kasus merupakan transmisi lokal.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, terkait antisipasi penyebaran Omicron di Jatim, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Jatim, dan TNI.
“Nantinya kita akan melakukan operasi yustisi dalam hal penegakan protokol kesehatan (prokes), sehingga sudah ada perintah untuk menutup semua alun-alun di kabupaten/kota di Jatim,” terang Gatot, Rabu (29/12/2021).
Nantinya, lanjut Gatot, kegiatan ini akan melibatkan pemerintah daerah setempat bersama TNI-Polri. Bersama-sama menjaga masyarakat dari tertularnya virus Omicron.
“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa virus Omicron ini sudah masuk di Indonesia, jangan sampai kita yang ada di Jatim ini terbuai keberhasilan menekan virus, akhirnya virus masuk lagi ke Jatim,” tegasnya.
Gatot juga berharap, masyarakat di Jatim tetap patuh menerapkan prokes serta menghindari kerumunan, terlebih saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sementara untuk tempat tempat yang dijadikan mobilitas masyarakat pada saat libur Tahun Baru 2022, khusus untuk bandara, kata Gatot, Polda Jatim bergabung dengan Satgas Repatriasi yang dipimpin Kodam V Brawijaya.
“Kami Polda Jatim gabung di Satgas tersebut untuk mengantisipasi kedatangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui bandara,” katanya.
Sedangkan untuk pelabuhan laut, lanjut Gatot, yang ada di Banyuwangi maupun pelabuhan yang ada, Polda Jatim akan mengedepankan patroli perairan maupun persyaratan penyebrangan dari Bali ke Banyuwangi maupun dari Jateng ke Jatim.
Sedangkan untuk Jembatan Suramadu tidak ada aktifitas mulai pukul 23.00 WIB sampai pagi, kecuali kendaraan emergency sehingga tidak dijadikan tempat perayaan malam pergantian tahun.
Pada kegiatan malam pergantian tahun dari 2021 ke 2022, Gatot kembali menandaskan, tidak ada kerumunan, sehingga tempat yang biasa dijadikan kegiatan oleh masyarakat akan diawasi dan dilakukan pembatasan hingga pukul 22.00 WIB.
“Malam tahun baru tidak ada perayaan, tidak ada arak-arakan dan tidak ada balap liar sampai menggunakan knalpot brong. Sementara untuk di hotel yang biasa mengadakan acara saat tahun baru sudah ada perintah tidak ada perayaan,” tegasnya.
“Selain itu, tempat hiburan malam juga sama, dan tempat wisata malam juga tidak diperkenankan dan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Nantinya kami juga akan melakukan patroli,” pungkasnya