Hukum

Women Crisis Center Minta Polisi Selidiki Kasus Aborsi Maut di Lumajang

SURABAYA, FaktualNews.co – Belum lekang kasus aborsi maut yang menimpa Novia Widyasari di Mojokerto, jagat maya kembali diramaikan kasus serupa. Kali ini, korbannya seorang mahasiswi asal Lumajang, Novita.

Sama persis dengan Novia, nasib Novita juga berujung kematian, diduga depresi setelah dipaksa aborsi oleh mantan pacar.

Meski sama-sama menemui ajal, namun derita Novita sepertinya lebih mengenaskan. Selain diabaikan sang kekasih, kasus korban juga kelam lantaran keluarga mendiang dan polisi sepakat tak memperkarakan.

Ana Abdillah, Direktur Eksekutif Women Crisis Center (WCC) Jombang saat dimintai tanggapannya tentang masalah ini mengatakan, seharusnya kepolisian selaku penegak hukum tetap menggelar investigasi kasus aborsi meski tidak ada laporan korban. Sebab, aborsi tergolong delik murni.

“(Dari kasus ini) polisi itu gak kudu enek (tidak harus ada) laporan kalau bahwasanya itu sudah diketahui delik murni yang tidak mengharuskan ada pengaduan, dia (polisi) punya tanggung jawab untuk melakukan investigasi,” tutur Ana, Rabu (29/12/2021).

Pegiat lembaga pendampingan korban kekerasan seksual ini menyampaikan, polisi seharusnya menyelidiki kasus Novita di Lumajang seperti halnya kasus Novia di Mojokerto tanpa perlu menunggu jadi sorotan publik. Dimana bagi Ana, kedua kasus tersebut sama-sama berakar dari tindak kekerasan seksual dengan korban perempuan belum dewasa.

“Kekerasan seksual itu kan manipulatif, artinya dia (korban) itu tidak harus mendapat kekerasan fisik dahulu, diancam dahulu. Tetapi memang melalui proses diperdaya, dibuat nyaman. Ketidakberdayaan itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku yang berlanjut hingga minta diaborsi,” lanjutnya.

Sehingga Ana menyebut, selain terancam Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, mantan kekasih korban yang diduga memaksa aborsi juga bisa dijerat pasal kekerasan seksual anak dibawah umur sesuai UU Nomor 35 tahun 2014.

Apalagi kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit secara terang-terangan pernah menyampaikan keprihatinannya tentang penanganan kasus di tanah air yang kerap menunggu viral terlebih dahulu baru ditindaklanjuti.

“Harus dipanggil itu (mantan pacar korban), masa harus diramaikan terlebih dahulu seperti kasus Novia,” tandasnya.

Begitu juga dengan klinik yang menerima proses aborsi juga dikatakan Ana bisa dipidanakan setelah proses penyelidikan polisi berjalan.

“Kalau mengacu pada regulasi aturan kita ya memang (klinik) harus diselidiki,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Hendra Eko Triyulianto ketika berbincang dengan media ini mengaku sudah mengetahui kasus yang menimpa almarhumah Novita di Lumajang. Akan tetapi dirinya enggan menanggapi lebih lanjut saat ditanya tentang upaya kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Keluarga korban kan nggak mau, silahkan tanya ke Pak Kabid (Kabidhumas Polda Jatim), tupoksinya kan demikian, satu pintu,” timpalnya.

Diketahui, jagat maya belakangan dihebohkan dengan postingan akun Twitter @AREAJULID yang merepost unggahan akun @novindraphefferkorn, Kamis (9/12/2021).

Postingan ini menceritakan kematian Novita karena depresi setelah dipaksa pacarnya aborsi di sebuah klinik kesehatan Kabupaten Banyuwangi.

Dalam penelusuran FaktualNews.co, Novita dikabarkan meninggal pada 7 Mei 2021 lalu. Sedangkan pacar korban, Aril, yang sama-sama warga Lumajang, juga telah berumah tangga.